Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye-Logistik oleh Bawaslu Jeneponto

HAK SUARA
28 Des 2023 21:42
Ragam 0 132
2 menit membaca

JENEPONTO—Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye dan tahapan logistik oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto, di Cafe Premiere Agangjene, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (28/12/2023).

Bawaslu Jeneponto mengundang Sentra Gakkumdu yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu. Hadir pula, Komisioner Bawaslu Jeneponto, Erick Fathur Rahman.

Dalam kesempatan ini, Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menyampaikan, tahapan kampanye dimulai 28 sampai tanggal 10 Pebruari tahun 2024.

“Untuk itu, kita akan banyak bersentuhan dengan adanya dugaan pelanggaran di Kecamatan dan Desa,” ungkap Bustanil.

Menurutnya, Kalau ada pelanggaran maka langkah melakukan investigasi dengan menggunakan Perbawaslu 5 tahun 2022.

“Bawaslu akan dilakukan kajian untuk mengumpulkan bukti baik pelapor, terlapor, dan saksi,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh. Idris mengatakan, logistik Pemilu akan diawasi oleh Gakkumdu secara bersama-sama.

“logistik Pemilu menjadi obyek pengawasan kita bersama di Gakkumdu,” kata Kompol Muh. Idris.

Lanjut Kompol Muh. Idris, bahwa logistik adalah perlengkapan penyelenggara Pemilu dan polisi ikut mengamankan logistik tersebut.

“Logistik Pemilu perlengkapan dari penyelenggara Pemilu. Namun, disiapkan saat baru level Pemilu. Polres ikut mengamankan logistik selama 24 jam,” bebernya.

Ia menambahkan, surat suara itu tidak boleh dipegang atau diberikan kepada siapapun demi untuk hal-hal yang tidak diinginkan dan perlu diantisipasi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jeneponto, Hendarta mengatakan, mengingat jangka waktu yang cukup singkat maka dipaksa untuk lembur.

“Di lapangan bisa saja terjadi ancaman adanya kekerasan dalam memaksakan hak pilihnya, makanya itu perlu diantisipasi,” ungkapnya.

“Kita bentuk posko Pemilu pada Kejaksaan Negeri Jeneponto. Sudah ada Posko Gakkumdu di semua Kejaksaan di seluruh Indonesia . Kejaksaan membuka pintu terkait pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

“Dengan adanya posko Pemilu di Kejaksaan bisa menjadi wadah di masyarakat terkait permasalahan Pemilu di Kabupaten Jeneponto,” terangnya. (*)

Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye-Logistik oleh Bawaslu Jeneponto
Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye dan tahapan logistik oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto, di Cafe Premiere Agangjene, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (28/12/2023). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x