FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean, menyebut, setiap ummat beragama harus merdeka dalam beribadah kepada Tuhannya.
Hal itu ditegaskan Ferdinand lantaran kebebasan beribadah di Indonesia belakangan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Terlebih, beberapa kasus yang sebelumnya heboh di publik, beberapa rumah ibadah ditutup bahkan digusur dengan alibi tidak mengantongi izin dan sebagainya.
Menurut Ferdinand, jika pemerintah serius ingin memberikan kebebasan beragama bagi rakyatnya maka memerlukan gebrakan.
“Ini adalah sesuatu yang bisa dilakukan oleh anggota DPR nantinya,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (18/10/2023).
Dikatakan Ferdinand, DPR bisa mengusulkan inisiatif Undang-undang (UU).
“Karena DPR memiliki hak inisiatif yah, dalam pembentukan Undang-undang, jadi itu poinnya,” Ferdinand menuturkan.
Ferdinand mengatakan, semua agama, apapun agamanya di negeri ini harus merdeka dalam beribadah.
“Juga merdeka dalam mendirikan rumah ibadahnya. Yang diatur adalah suara ketentuan mendirikan rumah ibadah. Jadi bukan soal perizinan,” tukasnya.
Blak-blakan, Ferdinand mengaku menolak peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.
“Saya menolak rezim perizinan yah termasuk menolak SKB 2 Menteri,” imbuhnya.
“Jadi apa saja syarat yang diatur di situ, terutama kecukupan dari jumlah kepala keluarga atau orang yang baru bisa dikategorikan untuk membangun rumah ibadah,” sambung dia.
Tidak ada komentar