HSuara.co.id Jateng
5/6/2025
Kab Pekalongan
Pembangunan tower BTS oleh PT. Protelindo di Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menuai penolakan keras dari warga masyarakat setempat. Pasalnya, pendirian tower tersebut tidak diiringi dengan sosialisasi atau musyawarah yang memadai kepada warga terdampak.
Menurut keterangan
Dani P. Atmaji, S.H.I selaku Bantuan Hukum warga “Bahwa Warga sangat khawatir adanya radiasi dari tower BTS dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan melemahkan mental generasi yang akan datang di sekitar lingkungan tower.
Apalagi, bangunan tower tersebut berdiri tepat di lingkungan Gedung Pendidikan Anak-anak Usia Dini (PAUD) dan gedung Taman Kanak-Kanak, serta titik radiasi terlalu dekat dengan pemukiman warga. Ungkap dani
Serta Point yang paling penting adalah adanya beberapa fasilitas pendidikan anak-anak, seperti PAUD, TK, TKIT, dan SDIT, yang berada dalam radius tower.
Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan bagi orang tua dan warga sekitar.
“Saya mewakili warga masyarakat yang terdampak dengan menolak keras atas berdirinya Tower BTS tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera turun tangan, untuk menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya
Warga menilai bahwa proses pendirian tower BTS tidak sesuai dengan prosedur yang jelas dan tidak melibatkan pihak terkait, seperti perangkat kelurahan/desa dan warga masyarakat sekitar. Pelaksanaan dasar hanya persetujuan dari Ketua RT dengan meminta tanda tangan warga dengan iming-iming uang, yang kemudian diserahkan ke pihak kelurahan untuk di-ACC.
Dengan demikian, warga berharap pemerintah kabupaten Pekalongan dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan bahwa hak-hak warga masyarakat terlindungi. Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan tower BTS tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan warga, terutama anak-anak yang berada di fasilitas pendidikan sekitar. Oleh karena itu, perlu adanya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan infrastruktur seperti ini. Jelas Dani P. Atmaji, S.H.I
Di kutip dari media jurnalsatu.id
disaat mediasi di Kantor Kelurahan Gumawang, antara warga terdampak dengan perwakilan dari PT. Protelindo belum menemukan titik terang atau deadlok,
Serta dari pihak kelurahan Slamet Subur selaku Kepala Kelurahan Gumawang dengan tegas menyatakan,”Pembangunan tower BTS sementara saya hentikan, pihak Kelurahan akan berkoordinasi dengan Pemkab dulu, setelah ada kabar, akan saya undang warga terdampak dan pihak perusahaan untuk hadir di Kantor ini lagi. Rapat kami tutup, tunggu kabar dari saya”, tutupnya, pada Selasa (27/5/2025)
Dari pihak PT maupun instansi terkait belum di konfirmasi maka berita akan berlanjut demi kepentingan publik.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel atau pun pemberitaan diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami liputan4.com Jateng. sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.