Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Naga Kesiangan Sergai

HAK SUARA
13 Nov 2023 09:41
Hukum 0 162
2 menit membaca

Keterangan gambar : Eksavator sedang memuat tanah urug ke truk di Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal mili inisial J / dmk

Sergai, Liputan4.com – Galian C tanah urug atau Quary diduga ilegal beroperasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (11/11/2023).

Informasi yang dihimpun liputan4.com di lokasi, pengusaha quary tersebut berinisial J.

” Quary ini milik J bang. Kalau kami buang ke proyek jalan tol bang. Satu truk kami ini bermuatan 10 kubik lah bang ” Ungkap salah satu supir truk saat dilokasi menunggu antrian akan memuat tanah urug.

Amatan Liputan4.com dilokasi, terlihat 1unit alat berat jenis eksavator atau beko sedang mengeruk tanah kemudian diangkut ke truk. Disisi lain erlihat juga truk sedang mengantri menunggu giliran akan mengangkut tanah tersebut.

Selain tidak memiliki izin, diduga bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh alat berat ini menggunakan bbm subsidi.

Untuk itu, Dengan adanya dugaan aktivitas galian c diduga ilegal ini, Diharapkan pihak Polres Tebing Tinggi Polda Sumut segera menindak tegas dengan cara menghentikan aktivitas galian c diduga ilegal ini.

Hingga berita ini di tulis, pemilik galian diduga ilegal yang disebut sebut berinisial J itu belum dapat di konfirmasi. (Dmk)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Naga Kesiangan Sergai Wartawan: SARIANTO DAMANIK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x