Ganjar Tanggapi Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres

HAK SUARA
17 Okt 2023 09:25
Ragam 0 155
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres sedang marak diperbincangkan publik. Terlebih lembaga yang diketuai Anwar Usman itu meloloskan syarat kontestan Pilpres boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah.

Tak sedikit pihak menganggap putusan MK sebagai pembuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024.

Terkait hal itu, bakal capres PDIP Ganjar Pranowo meminta semua pihak, terutama pendukungnya untuk menghormati apapun putusan MK. Dia pun mengajak publik untuk legawa jika Gibran nantinya maju di Pilpres karena punya hak berpolitik.

“Yang penting semua menghormati putusan (MK) itu, dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun (maju dalam Pilpres),” kata Ganjar usai bertemu para seniman di kediaman Butet Kartaradjesa di Yogyakarta, Senin (16/10).

Adapun Gibran sejauh ini lebih sering dikaitkan dengan Prabowo Subianto. Ganjar pun tak menutup kemungkinan jika wali kota Solo itu kelak justru mendampinginya di Pilpres 2024.

“Politik itu ketika janurnya belum melengkung, semua akan bisa terjadi,” ujar eks Gubernur Jawa Tengah itu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x