PAMEKASAN – Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan judi sabung ayam di halaman rumah yang beralamat di Ds. Blaban Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, Polres Pamekasan melakukan gerak cepat guna menindaklanjutinya informasi tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 12 (dua) belas orang yang diduga melakukan permainan judi jenis sabung ayam, Selasa (9/9/2025)
Lanjut Kasihumas, setelah berhasil mengamankan kedua belas orang yang diduga melakukan perjudian jenis sabung ayam itu kemudian dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa terhadap enam orang atas nama Inisial M (29) warga Ds. Batu Bintang Kec. Batumarmar, H (36) warga Ds. Tagangser Daja Kec. Pasean, MZ (41) warga Ds. Blaban Kec. Batumaramar, J (48) warga Ds. Batu Bintang Kec. Batumarmar, HF (43) warga Ds. Kapong Kec. Batumarmar dan A (60) warga Ds. Batubintang Kec. batumarmar Kab. Pamekasan telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan pada saat ayam diadu.
Dan terhadap ke 6 (enam) orang lainnya yang pada saat itu diamankan menerangkan bahwa tidak melakukan permainan judi sabung ayam.
Hasil pemeriksaan dari Inisial M, H, MZ, J, HF dan A , juga membenarkan bahwa terhadap ke 6 (enam) orang lainnya itu tidak ikut melakukan permainan judi sabung ayam, terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 4 (empat) ekor ayam jago, 10 Meter testil kain dan 1 buah glangang, satu buah jam dinding dan Uang tunai Rp. 2.284.000,-(dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Adapun keenam pelaku diancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.