Gerindra di Sejumlah Daerah Deklarasi Dukungan Gibran sebagai Cawapres Prabowo, Sufmi Dasco Beber Alasan Ini

HAK SUARA
12 Okt 2023 18:25
Politik 0 126
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dukungan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto makin menguat.

Ketua Harian Partai Gerindra Dasco menjelaskan alasan sosok putra Presiden Jokowi itu dipertimbangkan menjadi bakal pendamping Prabowo di Pilpres 2024 mendatang. “Karena dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Pertama kata Dasco, pada Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dia kemudian merujuk Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945. Pasal itu memuat aturan kesamaan hak warga dalam pemerintahan. Selanjutnya, kata Dasco, bahwa dalam UU tentang HAM turut diatur semua warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilu.

“Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal ini berbunyi, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dasco.

Sebelumnya, DPC Gerindra di sejumlah daerah mendeklarasikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres untuk berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

Organisasi sayap kepemudaan Partai Gerindra seperti Tunas Indonesia Raya (Tidar) juga mengusulkan putra sulung Presiden Jokowi tersebut sebagai bakal cawapres dari Prabowo untuk Pilpres 2024 yang diputuskan lewat rembuk nasional pengurus Tidar se-Indonesia. (jpnn/fajar)

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x