JAKARTA, JITUNEWS.COM – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait gugatan PSI soal penurunan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran mengaku tak mengikuti putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tersebut. Putra sulung Presiden Jokowi itu pun berpesan kepada publik untuk tak terburu-buru berprasangka buruk terhadap dirinya.
“Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10).
Kakak Kaesang Pangarep itu menilai putusan MK itu sekaligus menuntaskan desas-desus dirinya maju di Pilpres 2024. Dia mengaku memilih fokus menjalankan tugasnya di Solo.
“Wes clear ya, ojo (jangan) bahas MK, ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan calon cawapres di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dalam momen itu, MK memutuskan untuk menolak permintaan PSI perihal perubahan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman.
Tidak ada komentar