Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Hukum

GMNI Menyerukan Kejagung RI Tindak Lanjuti atas Dugaan Kasus Suap Melibatkan Oknum Anggota DPRD kabupaten Bekasi

10
×

GMNI Menyerukan Kejagung RI Tindak Lanjuti atas Dugaan Kasus Suap Melibatkan Oknum Anggota DPRD kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Aktivis GMNI Bekasi, Aksi Damai di Kejaksaan Agung RI
Foto : Aktivis GMNI Bekasi, Aksi Damai di Kejaksaan Agung RI

Bekasi – Haksuara.co.id – Dian Arba aktivis GMNI Bekasi, selaku korlap aksi damai di Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, telah meminta Kejagung RI untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota dewan Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dilakukan aktivis GMNI Bekasi dikarenakan statement yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi yang menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah moment Pemilu usai. Namun saat Pemilu sudah rampung masih belum ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi.

PMB UNIVERSITAS FAMIKA

Sementara dilain sisi, dikatakan oleh Dian bahwa dalam kasus tersebut sudah ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya pihak Kejaksaan sebenernya tinggal mendalami lebih lanjut siapa saja oknum yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi ini. Baik oknum dari anggota legislatif yang diduga menerima gratifikasi ataupun dari pihak lainnya apabila ditemukan petunjuk lain,” ujar Dian, Kamis (9/5/2024).

“Sebelumnya kita sudah menggelar aksi di Kejagung RI pada (2/5/2024) lalu dan juga sudah melaporkannya dan diterima, bahkan kabarnya sekarang laporan kami sudah di meja pimpinan Kejagung RI,” ungkap Dian Arba.

Maka dari itu, lanjut Dian, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Agung RI jangan menunda atau berlama-lama lagi untuk turun ke Kabupaten Bekasi guna mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Dan kami juga menegaskan bahwa apabila Kejagung belum ada respon dalam 14 hari kedepan, kami tidak akan segan untuk kembali melakukan aksi kembali di Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk suara kami,” pungkas Dian.

Di kesempatan lain, saat dikonfirmasi, pihak Kejagung RI cq Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas menerima dan meneruskan saja aduan tersebut.

“Selebihnya ya urusan pimpinan dan tidak mungkin memaksa pimpinan untuk segera memberi petunjuk,” terang Bambang, Kamis (9/5/2024) siang.

“Sudah diteruskan ke pimpinan dan belum ada petunjuk,” tukasnya.

 

rdahmadsyarif