Gugatan Praperadilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari

HAK SUARA
20 Des 2023 08:44
Ragam 0 147
2 menit membaca

KENDARI—Hakim Tunggal PN Kendari I Made Sukadana dalam sidang putusan pra peradilan perkara dugaan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang mendudukan 2 tersangka LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG memutuskan menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kedua tersangka.

Dalam keterangan Pers yang diterima Mediasulsel.com, Selasa (19/12/2023) Humas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas menerangkan, Hakim Tunggal Imade Sukadana menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) dan menemukan beberapa alat berat excavator yang sedang aktif melakukan kegiatan penambangan.

Berdasarkan temuan tersebut Tim Penyidik melakukan penanganan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Segel Plang Penghentian Pelanggaran Tertentu di sekitar lokasi kejadian dan menetapkan AA dan LM sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyita barang bukti berupa 17 unit alat berat Excavator PC 200, barang bukti tersebut dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, Aswin Bangun, menyatakan mengapresiasi putusan Hakim PN Kendari yang mencerminkan keberpihakan dan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial yang melindungi hak-hak Masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

“Selain itu, kami menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Untuk itu kami mendorong kepada seluruh Penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Aswin Bangun.

Putusan ini menurut Aswin memberikan dorongan positif bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijak. Olehnya itu Aswin mengajak seluruh masyarakat turut menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang akan diwariskan untuk generasi mendatang. (*/70n/AG4Ys)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x