Hadirkan Media & Panwascam, Bawaslu Jeneponto Bahas Soal Publikasi Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye

HAK SUARA
26 Des 2023 19:43
Ragam 0 110
2 menit membaca

JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan membahas soal publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye Pemilu 2024, di Ruang Pertemuan Bawaslu Jeneponto, Selasa (26/12/2023).

Rapat menghadirkan peserta dari unsur media dan Panwascam. Selain itu menghadirkan pula, Komisioner KPU, Azhari, Kasat Pol PP dan Damkar, Saharuddin, Dinas Lingkungan Hidup diwakili Amiruddin,

Dari Bawaslu sendiri hadir Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh. Alwi, Komisioner Bawaslu, Erick Fathur Rahman, Kasek Bawaslu, Rosmawati Lallo, Kasubag dan staf Bawaslu Jeneponto.

Hadirkan Media & Panwascam, Bawaslu Jeneponto Bahas Soal Publikasi Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye
Bawaslu menggelar kegiatan membahas soal publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye Pemilu 2024, di Ruang Pertemuan Bawaslu Jeneponto, Selasa (26/12/2023). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh. Alwi mengatakan, Bawaslu mendorong kepada peserta Pemilu, dalam menyebar bahan kampanyenya agar sesuai aturan.

“Kami selalu mendorong agar peserta Pemilu ini dalam menyebar bahan kampanyenya itu selalu sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Muh. Alwi.

Menurutnya, KPU sudah memberikan ruang untuk penempatan alat peraga kampanye. “Tapi mungkin terlalu banyak sehingga tidak cukup ruang,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Jeneponto, Erick Fathur Rahman menegaskan, mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye itu dilarang. Begitupun ASN, TNI-POLRI dilarang keras berkampanye.

“Dalam berkampanye dilarang keras mengikutsertakan anak-anak. Selain itu, juga tidak diperbolehkan ASN, TNI-POLRI untuk ikut kampanye Pemilu,” tegasnya.

“Sembako tidak termasuk dalam bahan kampanye. Tempat makan nilainya melebihi anggarannya 100 ribu rupiah,” kata Erick Fathur Rahman.

Masih menurut Erick, bahwa adalah mitra kerja Bawaslu yang ikut mensosialisasikan agar Pemilu berjalan damai.

“Media sipatnya membantu Bawaslu agar Pemilu berjalan dengan damai. Media dapat mengawal melalui publikasi,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kasat Pol PP dan Damkar, Saharuddin mengungkapkan, Sat Pol PP dan Bawaslu akan bersinergi terkait penertiban APK.

“Kita (Sat Pol PP dan Bawaslu) sama-sama turun menertibkan APK kampanye,” kata Saharuddin.

Berbeda dengan Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili Amiruddin mengaku, sejak lama melarang APK di pohon, itu diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.

“Harapan Lingkungan Hidup adalah pemasangan APK mestinya terfokus di titik yang sudah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu,” harapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jeneponto, Azhari menuturkan, dalam menjalankan tugasnya antara KPU dan Bawaslu harus bersinergi lantaran saudara kandung.

“Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu lahir dari rahim yang sama yaitu turunan dari undang-undang 7 tahun 2017, sekarang ini ditambah dengan DKPP,” tegas Azhari, menanggapi pernyataan salah seorang Panwascam Batang, yang mempertanyakan kewenangan penertiban APK.

“Jadi, kolaborasi antara PPK dan Panwascam itu sangat dibutuhkan. Tugas dan pokoknya dan fungsinya beda, ada leading sektornya pengawasan, ada leading sektornya teknis kepemiluan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x