Kabupaten Tangerang, Alasan sudah kontrak politik dengan satu partai tertentu ternyata di pakaii oleh oknum RW berinisial Srd pada salah satu perumahan untuk menekan kepada warganya agar harus wajib mendukung satu calon tertentu sesuai pilihannya memang sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan Hak Berdemokrasi , pasalnya beberapa waktu lalu seorang warga yang berbeda pilihan lalu memasang alat peraga kampanye (APK) salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Umat Kabupaten Tangerang ,di pagar depan rumah milik pribadinya ( sebut saja Ady Nobya Raya ) atribut partai tersebut tiba tiba secara paksa di copot oleh beberapa Oknum masyarakat berdasarkan perintah RW Setempat, Kamis 27 / 12 / 2023.
Ada pun Kronologis kejadian di sampaikan oleh Ady Nobyaraya bermula pada hari Senin 18 Desember 2023 jam 19.30 Wib. saudara sepupu saya izin kepada saya untuk memasang APK ( Alat Peraga Kampanye ) dirumah saya , setelah pukul 21.00 setelah saya pulang dari kerja saya ditemui oleh salah satu tokoh masyarakat yang keberatan adanya APK Partai lain dirumah saya , katanya dia diperintahkan untuk mencopot APK tersebut atas perintah pak RW , tetapi saya mengatakan supaya jangan di copot dulu , setelah selesai pembicaraan tersebut lalu saya masuk kedalam rumah untuk istirahat.
Dan setelah pukul 22.40 Wib saya keluar rumah untuk melihat APK tersebut ternyata sudah tidak ada dipagar rumah saya, lalu kemudian saya konfirmasi ke Scurity perumahan untuk menanyakan tentang keberadaan spanduk didepan rumah saya.
Scurity menjawab tidak mengetauhi dan saya di minta untuk menanyakan kewarga yang ada di lapangan bulutangkis RT 06 lalu saya ke lapangan Bulu tangkis bersama adik saya dan orang tua saya juga . Disana aya bertemu dengan Ketua RT 07 , lalu saya tanyakan kepada beliau mengenai Spanduk tersebut, namun Ketua RT menjawab kalau mau apa apa itu lapor pak RT dulu” dan saya menjawab karena itu rumah pribadi saya seharusnya tidak perlu dikarenakan tidak adanya aturan Undang Undang yang mengatur seperti itu apalagi dimasa kampanye seperti ini dan spanduk tersebut dipasang dipagar rumah saya sendiri, kemudian di jawab oleh pak RT silakan tanya ke pak RW karena dia orang pintar.
Pada tanggal 19 Desember 2023 pukul sekitar pukul 19.30 Wib Bapak saya ditelepon oleh Istri pak RW agar memenui pak RW di saung miliknya dan orang tua saya datang ke saung pak RW dan di sana sudah ada Hermanto selaku tokoh masyarakat dan mengatakan kalau dia menemukan Spanduk itu di jalan sambil menunjukan sebungkus plastik, kemudian orang tua saya dan Hermanto jalan bareng menuju ke rumah saya sambil membawa bungkusan plastik dan mengantungkan di pagar rumah saya atas arahan orang tua saya. karena saya tidak ada di rumah . Selanjutnya pukul 22.30 Wib Hermanto membawa bungkusan plastik yang berisikan spanduk yang bergambar Caleg Nomor 1 dan satu buah bendera Partai Ummat yang sudah dilepas dan terbungkus plastik.
Atas kejadian yang sangat merugikan ini oktnum RW tersebut telah Resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Tegas Ady.
Seperti kita ketahui bahwa RT/RW seharusnya bisa bersikap netral untuk tidak berpolitik, perihal Larangan RT/RW ikut kampanye partai tertentu sudah, di atur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j. Dan permendagri.
Demikian informasi berita liputan4.com ter update ,tajam dan terpercaya
Berita narasumber Ady nobya raya
penulis :mahfudin
kameramen. :Ruslin
editor gambar:udin sanggili
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Hak Berdemokrasi Tidak Berlaku di RW 15 Taman Buah, Warga Adukan Ke Bawaslu. Wartawan: MAHFUDIN
Tidak ada komentar