Liputan4.com.Lubuklinggau sempat hampir menjadi amuk massa pelaku tindak pidana dengan kekerasan (curas ) JUMADI DAHIR Bin M. SOLEH Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, sekira jam 20.00 WIB di (TKP) Jalan Nangka Kel. Megang Kec. Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, saat itu Korban an. K keluar rumah bersama saksi SUZANA MELLIA untuk membeli buku gambar dan kertas karton dan saat sedang berada ditoko alat tulis saksi SUZANA MELLIA menyuruh korban K untuk membeli pulsa dikonter yang berada didekat toko alat tulis tsb, lalu saat itu korban berjalan kaki hendak menuju konter namun saat korban belum tiba dikonter tersebut datang dari arah belakang korban 2 (dua) OTD menggunakan sepeda motor Honda Supra dan 1 (satu) OTD turun langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna navy yang dipegang korban, seketika itu korban langsung memberitahukan kepada saksi WAWAN (pemilik konter) dengan perkataan “OM TOLONG OM, ADO YANG MALING HP AKU”, lalu Saksi WAWAN berlari mengejar pelaku yang kabur kearah Jl. Nangka Lama sambil berteriak “MALING-MALING”, karena saat itu banyak warga disekitar mendengar teriakan saksi WAWAN sehingga warga langsung membantu untuk menangkap pelaku dan saat itu 1 (satu) OTD yang dibonceng berhasil diamankan oleh warga namun 1 (satu) OTD yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri, selanjutnya warga melapor ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima informasi dari warga pada tanggal 18 Januari 2024, sekira jam 20.00 WIB terkait kasus pencurian tsb, selanjutnya Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP HENDRAWAN, S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum IPDA SUWARNO langsung menuju TKP dan membagi 2 (dua) Tim untuk melakukan penangkapan 1 (Satu) Pelaku di TKP dan melakukan pengejaran 1 (Satu) Pelaku yang melarikan diri, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat dapat diketahui bahwa 1 (Satu) Pelaku yang berhasil diamankan bernama JUMADI DAHIR, selanjutnya terhadap Pelaku JUMADI DAHIR dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan, dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan intensif.Gelar Perkara telah dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau pada tanggal 19 Januari 2024.
Barang bukti 1 (satu) Unit HP OPPO A17 milik korban dan 1 (satu) Unit Kotak HP OPPO A17 milik korban
Hasil pemeriksaan JUMADI DAHIR Bin M. SOLEH secara bersama² telah meniatkan untuk melakukan aksi Curas metode jambret HP bersama dengan Pelaku T (DPO),
Unsur Pidana (Actus Reus) perkara ini dapat terpenuhi dgn jelas didukung adanya persesuaian keterangan Korban, Saksi², Pelaku dan Barang Bukti berupa HP OPPO A17 milik korban sempat dikuasai Pelaku dan Para Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan tindakan kekerasan, namun perbuatan Para Pelaku terhenti oleh tindakan orang lain (Saksi² dan Korban) sehingga dalam perkara ini dapat disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Dari pengakuan TSK an. JUMADI DAHIR, ianya terlibat kasus jambret HP sebanyak 2 (dua) kali yaitu TKP di Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, dengan mengambil Hp VIVO dan TKP di Jl. Nangka Lintas Kel. Megang Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggu, dengan mengambil Hp Realme. Saat ini Tim Macan Linggau masih melanjutkan pengembangan atas perkara lain khsususnya 3C yang melibatkan TSK. JUMADI DAHIR dan DPO an.(*)indra./rls polres.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Hampir Tewas Diamuk Massa Saat Beraksi Pelaku Curas Dijalan Nangka Lubuklinggau Wartawan: INDRA JAYA
Tidak ada komentar