FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan batas usia capres dan cawapres hari ini, Senin, 16 Oktober. Batas usia 40 tahun dinilai sudah tepat.
KPU RI menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Namun, sikap itu menuai kritik. KPU dinilai menerapkan standar ganda alias inkonsistensi merespons putusan hukum.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengakomodasi putusan MK dalam revisi Peraturan KPU pencalonan presiden.
Bahkan, siap merevisi secara cepat tanpa perlu konsultasi dengan DPR RI. Teknisnya,
cukup melaporkan ke DPR dan Pemerintah.
“Nanti kami laporkan (ke DPR) kalau sudah revisi (PKPU),’’ ujarnya di acara sosialiasasi akhir pekan lalu.
Pernyataan itulah yang memicu polemik. Pakar kepemiluan Titi Anggraini mengatakan pernyataan itu mencerminkan bahwa sikap ketua KPU itu tidak setara terhadap pengadilan.
“Ini menunjukkan inkonsistensi KPU untuk kepentingan demokrasi yang lebih besar,’’ ujarnya, Minggu, 15 Oktober.
Dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penghitungan kuota perempuan serta PKPU tentang masa jeda bacaleg berstatus mantan terpidana, KPU cenderung tidak responsif. Bahkan, putusan MA untuk merevisi PKPU 10 dan 11 terkait pencalegan itu tidak direvisi hingga saat ini.
Sikap itu berbeda jauh dengan respons terhadap putusan MK yang cenderung optimistis. Bahkan, siap untuk tidak melalui rapat konsultasi yang selama ini kerap dijadikan alasan untuk bekerja lambat.
Tidak ada komentar