PAMEKASAN – Dalam rangka cipta kondisi Sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1446/2025 guna penanggulangan kejahatan penyalahgunaan Handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi (baik konvensional maupun online), pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online), dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kab. Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Polres Pamekasan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 26 Februari s.d 9 Maret 2025 melaksanakan operasi Kepolisian kewilayahan Pekat Semeru 2025.
Kuat personil yang terlibat Ops sebanyak 65 personel, terdiri dari personil gabungan Satfungsi Polres Pamekasan.
Lanjut Kasat Reskrim, tujuan Operasi yaitu tertangkapnya dan terungkapnya pelaku kejahatan penyalahgunaan handak (bondet, petasan/mercon, bom rakitan dan bom ikan), narkoba, premanisme, prostitusi (baik konvensional maupun online), pornografi (baik konvensional maupun online), judi [baik konvensional maupun online], dan miras ilegal/oplosan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat.
Untuk membatasi ruang dan akses kegiatan premanisme, prostitusi, pornografi, peredaran miras, narkoba, handak serta perjudian, memberantas/meniadakan terjadinya tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan Operasi Pekat Semeru-2025, terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur menjelang dan selama Ramadhan 1446 H/2025.
Adapun Hasil Ops Pekat Semeru 2025 terdiri dari 27 kasus dan 31 tersangka sbb Handak 1 kasus,1 tersangka, Prostitusi 2 kasus, 2 tersangka, Judi 2 kasus, 3 tersangka, Miras Illegal 14 kasus, 15 tersangka dan Narkoba 8 kasus, 10 tersangka (7 pengedar dan 3 pengguna)
Barang bukti yang berhasil diamankan sbb :
Handak : 5 Kg Serbuk Mesiu, sisa arang 1 plastik kecil, Kertas Sumbu, 1 buah Bak
Prostitusi : Uang sebesar RP. 667.000. 6 lembar pecahan RP. 100.000, 1 Lembar pecahan RP. 50.000, 1 lembar pecahan RP. 10.000, 1 lembar pecahan RP. 5.0000, 1 lembar pecahan RP.2.000 dan 2 unit alat komunikasi HANDPHONE Realme 9 dan Oppo Reno 6. 1.000.000 RUPIAH MATA UANG RUPIAH – 10 Lembar uang pecahan Rp.100.000, 142.000 RUPIAH MATA UANG RUPIAH – 1 Lembar uang Pecahan. Rp.100.000, 1 Lembar uang Pecahan Rp.20.000, 2 Lembar uang Pecahan 10.000, 1 Lembar Uang pecahan Rp.2.000, 2 Pcs MACAM KARET KONDOM – 2 buah kondom merk sutra warna merah.
Judi : 1 Buah HP milik terduga pelaku sebagai alat melakukan judi online, Buku Tahapan BCA , 1 Buah kartu Tahapan Platinum BCA, 250.000 RUPIAH MATA UANG RUPIAH – Sejumlah uang dengan Total Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 Set LAIN-LAIN Kartu Remi – 2 (dua) Set Kartu Remi, 2 HELAI TEKSTIL KARPET – 1 (satu) buah Kardus dan 1 (satu) buah banner yang dipergunakan sebagai alas.
Miras Illegal : 687 Botol miras dari berabagai merek
Narkoba : 72,21 gram shabu dan 278. butir Okerbaya (pil Y)
Pemberantasan narkoba merupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.