JAKARTA, JITUNEWS.COM – Label ‘Mahkamah Keluarga’ sempat bergaung menjelang pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan usia minimal capres-cawapres. Gugatan itu dikaitkan dengan upaya Presiden Joko Widodo dalam membangun dinasti politik.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menyebut istilah ‘Mahkamah Keluarga’ itu diciptakan untuk mendesak MK agar gugatan penurunan batas usia cawapres ditolak.
“Istilah ‘Mahkamah Keluarga’ itu dibuat agar MK nggak berani lulusin permintaan penurunan batas usia. Simpel,” kata Ade Armando melalui akun X-nya, disitat Senin (16/10).
Adapun MK, pada Senin (16/10), telah menolak gugatan PSI perihal batas usia capres-cawapres. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
Menurut Ade, putusan MK itu sekaligus meredakan berbagai tuduhan mengenai Jokowi, mulai dari pengkhianat hingga memanfaatkan kewenangan anggota keluarganya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
“Tuduhan bahwa Jokowi pengkhianat yang ingin bangun dinasti politik dengan gunakan Mahkamah Keluarga, tidak terbukti,” ujar Ade Armando.
Tidak ada komentar