FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap oknum Polisi berinisial Bripda FA yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya.
Diungkapkan Zulham, hubungan terlarang yang dilakukan keduanya bukan pemerkosaan. Namun, atas dasar suka sama suka.
“Dari pemeriksaan kita, dilakukan berkali-kali itu pasti atas dasar suka sama suka,” ujar Zulham saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel (18/10/2023).
Apalagi, kata dia, melihat sejarah percintaan keduanya yang telah dimulai sejak 2015 lalu.
“Karena kalau kita lihat sejarah mereka pacaran sejak 2015 sampai saat ini,” Zulham menuturkan.
Diceritakan Zulham, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak SMA keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.
“Mereka sejak SMA sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kurang lebih lima kali. Dari pengakuan saudara FA,” ucapnya.
Sementara, setelah selesai SMA dituturkan Zulham, keduanya melakukan hubungan terlarang sebanyak delapan kali.
“Setelah selesai SMA, kembali melakukan hal yang sama sebanyak delapan kali,” tukasnya.
Ditegaskan Zulham, perbuatan cabul FA akan ditangani Krimum Polda Sulsel.
Adapun pihaknya hanya fokus pada pelanggaran kode etik dan disiplin.
“Perbuatan cabulnya ini ditangani oleh Krimum, kalau ada unsur kekerasan, kita yakini ada spesialis di sana. Pasti di sini ada pelanggaran kode etik maupun disiplin,” kuncinya.
Tidak ada komentar