FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Buntut dari penyerangan geng motor di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, satu orang diringkus Polisi.
Kapolsek Mamajang, Kompol Sulkarnain, menyebut, terduga pelaku tersebut ditangkap tidak lama setelah menjalankan perbuatan terlarangnya.
Dikatakan Sulkarnain, terduga pelaku yang diamankan tersebut merupakan seorang buruh bangunan atas nama Ibrahim (20).
“Yang kami amankan pada hari ini, pelaku atas nama Ibrahim, seorang buruh bangunan,” ujar Sulkarnain saat menggelar ekspose, pada Selasa (10/10/2023) siang.
Diungkapkan Sulkarnain, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sembilan orang lainnya yang terlihat dalam CCTV.
“Masih ada sembilan orang rekan yang lain yang masih dalam DPO,” ucapnya.
Sulkarnain menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas kesembilan rekan terduga pelaku.
“Kami sudah kantongi identitasnya,” Sulkarnain menuturkan.
Tambahnya, atas perbuatannya, Ibrahim dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiyaan secara bersama-sama.
“Pasal yang diterapkan, pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Geng motor di kota Makassar kembali membuat keresahan di tengah masyarakat. Tepatnya di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, penyerangan tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 01.37 wita.
Dilihat pada rekaman CCTV, sekelompok pemuda dengan mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi tersebut.
Para bang jago itu terlihat membawa senjata tajam jenis parang dan busur.
Tidak ada komentar