Labuhanbatu, HakSuara.Co.Id – Front Mahasiswa dan Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) Kabupaten Labuhanbatu Utara, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu pada Rabu, 5 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, guna membahas status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Smart Padang Halaban yang berkonflik dengan masyarakat.
Wiwi Malpino Hasibuan, selaku Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Labuhanbatu, menyampaikan bahwa audiensi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan keterbukaan dan kepastian hukum serta untuk menselaraskan data atas HGU PT SMART Tbk yang diduga beberapa tahun kebelakang telah berakhir.
“Tanah Padang Halaban bukan sekadar objek administrasi, melainkan wilayah konflik agraria yang memiliki sejarah panjang atas adanya pelanggaran hak asasi manusia, penggusuran secara paksa dan penghilangan orang, sebagaimana telah disampaikan oleh berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM”. Ucap wiwi
Pihaknya mempertanyakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu terkait status HGU PT. Smart.
“Dari berbagai informasi dan data yang kami miliki bahwa ada beberapa sertifikat HGU PT. Smart yang sudah berakhir/habis, maka dengan itu kami mempertanyakan kepada bapak Kepala BPN
1. Apakah HGU PT. Smart sudah habis atau tidak, dan Sertifikat HGU PT. Smart terbagi berapa serta luas keseluruhan HGU yang dikelola PT. Smart itu berapa?
2. Apabila sudah habis masa HGU PT. Smart, sejauh ini sudah ada tidak permohonan perpanjangan atau pembaharuan atas HGU PT. Smart?
3. Apakah objek perkara/sengketa antara KTPHS dengan PT. Smart masuk kedalam HGU PT. Smart atau tidak?
4. Terakhir, berdasarkan data yang kami lihat dilapangan melalu plang tulisan yang dibuat PT. Smart, ada dua nomor surat Sertifikat HGU PT. Smart yang terbit ditahun 2025 yaitu: No 7105-7110/Padang Halaban THN 2025 Luas 1,241,534 Ha dan No 7095/Padang Halaban THN 2025 Luas 4,356,998. apakah hal itu betul atau tidak sementara yang kita ketahui, pak Presiden Prabowo menyampaikan untuk saat ini tidak ada keluar izin perpanjangan HGU, hal itu ia sampaikan dalam rapat kordinasi kabinet di Jakarta beberapa waktu yang lalu”. Papar wiwi
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Khalid Afdillah Handoyo, menyampaikan bahwa sejauh ini berdasarkan data yang diperoleh kalau ada 2 HGU PT. Smart yang masuk kedalam area objek perkara antara PT. Smart dengan KTPHS.
“Iya berdasarkan data yang kami miliki ada 2 sertifikat HGU yang masuk kedalam area objek perkara, tapi kami belum tau pasti HGU yang mana yang masuk kedalam area tersebut. Terkait apakah HGU nya masih berlaku atau tidak itu pastinya nanti kami periksa kembali dan akan kami sampaikan secara tertulis agar lebih detail dan pasti karena ini menyangkut keakuratan data”. Ucap Kepala BPN
Ia juga menambahkan terkait apakah ada perpanjangan atau pembaharuan HGU, hal itu sepertinya masih ditangguhkan karena masih ada konflik antara masyarakat dengan PT. Smart yang mengakibatkan perpanjangan atau pembaharuan HGU tidak bisa dilakukan.
“Proses perpanjangan HGU itu sepertinya masih ditangguhkan atau proses karena untuk perpanjangan atau pembaharuan pasti harus melewati beberapa tahapan”. Ucap Khalid
Diakhir, Wiwi Malpino menyampaikan kepada awak media bahwa audiensi ini juga menjadi pengingat bahwa BPN memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk tidak membiarkan kekosongan hukum dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu yang berpotensi memperpanjang konflik agraria. Jika betul HGU PT. Smart sudah habis berarti secara tidak langsung hak atas tanah tersebut kembali kepada negara.
“Dan negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebagaimana dalam UUD 1945 ayat (3) dan diuraikan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), yang menetapkan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ucap wiwi
Perjuangan Padang Halaban adalah perjuangan kemanusiaan, bukan tindakan melawan hukum, dan akan terus dikawal hingga keadilan diraih masyarakat.












