Liputan4.com, Sumenep – Salah satu Calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat, melaporkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Bawaslu setempat, Senin (4/3/2024).
Pelaporan itu terkait dugaan kode etik dan penghilangan suara oleh oknum PPK Guluk-guluk. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sumenep, Zubaidi
“Suara yang hilang entah pindah kemana saya tidak paham. Tetapi menurut catatan saya, ada beberapa partai lain suaranya nol di C hasil, justru melambung di D hasil,” kata Akhmad Suhaimi Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur saat diwawancarai oleh awak media, Senin (4/3/2024).
Pihaknya mengungkapkan kepada awak media suara yang dihilangkan sekitar 290 suara. Suaranya berkurang diketahui berdasarkan D hasil yang diterimanya tadi malam. Angka yang tercantum di C hasil suara masih utuh.
Selain itu, ia datang ke Bawaslu Sumenep tidak hanya melaporkan kejadian pengurangan suaranya. Akan tetapi pihaknya juga melaporkan salah satu oknum PPK Guluk-guluk yang secara jelas menawarkan jual beli suara kepadanya melalui via WhatsApp sesuai angka yang diinginkan caleg tersebut.
“Bukti-bukti yang saya miliki adalah chat. Saya siap diaudit forensik,” paparnya.
Oknum PPK Guluk-guluk menawarkan jual beli suara sekitar November 2023 lalu dan bertemu dengan pihaknya untuk menceritakan potensi suara yang bisa didapatkan oleh oknum itu.
Dengan hal itu, oknum PPK Guluk-guluk juga menyebut salah satu komisioner KPU Sumenep yang katanya bagian dari rangkaian distribusi jual beli suara.
“Nominal per suara Rp25 ribu mengacu di tahun 2019. Saya sangat dirugikan atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Sebenarnya, oknum PPK tersebut katanya menghubungi Akhmad Suhaimi meminta maaf dan akan mengembalikan suara yang hilang itu ke semula. Namun, pihaknya menolak dan mengatakan proses akan tetap dilanjut.
Terlepas dari itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Zubaidi membenarkan adanya laporan dari Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur terkait persoalan yang sedang dialaminya. Termasuk netralitas oknum PPK Guluk-guluk.
“Laporan itu transaksi terkait jual beli suara. Saya belum cek bagaimana bukti-buktinya. Tetapi, sudah diterbitkan laporan termasuk bukti yang dibawa Caleg itu,” tuturnya.
Ia akan memproses itu berdasarkan laporan yang sudah berada di Bawaslu Sumenep. Jika nanti terbukti, bisa saja masuk ke unsur pidana Pemilu 2024.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Hilangkan Suara Caleg DPRD Provinsi Jatim, PPK Guluk-guluk Dilaporkan ke Bawaslu Sumenep Wartawan: SYARIF HIDAYAT
Tidak ada komentar