Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

HIMMAH Kecewa , KEJARI Labuhanbatu Belum Memanggil RD Terkait Kasus Korupsi Renovasi Puskemas Teluk Sentosa

6
×

HIMMAH Kecewa , KEJARI Labuhanbatu Belum Memanggil RD Terkait Kasus Korupsi Renovasi Puskemas Teluk Sentosa

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, HakSuara – Organisasi Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Labuhanbatu melakukan aksi demo ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, Terkait Pemeriksaan ulang Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu atas perintah Hakim dalam Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Jum’at (19/12/2025) di jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.

Sebelum aksi demo dilakukan, Organisasi HIMMAH Labuhanbatu melayangkan surat somasi dan diabaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, sehingga melayangkan surat aksi ke Kejari Labuhanbatu 3×24 jam dengan rasa kecewa tidak ada balasan.

banner 325x300

Dalam aksi demo tersebut dipimpin langsung Poso Harahap, Ketua Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Labuhanbatu.

Poso Harahap sangat kecewa terhadap institusi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Mengingat aksi demo kami di Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada tanggal 05 Desember 2025 di Respon langsung oleh Wakil Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan agar menanyakan langsung kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait Pemeriksaan ulang Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu.

Namun pada aksi kami di Kantor Kejari Labuhanbatu bukan jawaban yg kami dapatkan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, ujar nya.

Poso Harahap menyampaikan dengan tegas atas respon yg tidak baik ini yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, Maka saya selaku Ketua Pimpinan Cabang HIMMAH Labuhanbatu akan menggelar aksi kembali dengan masa yg lebih besar.

Atas Kekecewaan saya terhadap kejaksaan sampai saya berupaya melakukan komunikasi kepada Kasi Intel Kejari Labuhanbatu namun belum ada jawaban sampai sekarang, ungkap Poso.

Sebelumnya, Bahwa Sdr.MRD (M Ridwan Dalimunthe) menantu mantan Bupati Labuhanbatu telah diperiksa dengan status saksi dimintai keterangannya di persidangan Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas di Desa Teluk Sentosa dengan Terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

Dimana dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis terlihat berang dengan keterangan M Ridwan Dalimunthe yang disebut sebagai pemilik kegiatan pembangunan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa Tahun Anggaran 2023 juga merupakan Menantu Mantan Bupati Labuhan Batu.

Dalam persidangan Hakim Ketua melihat adanya M Ridwan Dalimunthe diduga kuat memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi keterlibatannya dalam praktik korupsi dan koorporasi yang merugikan negara.

“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” ujar Hakim Ketua, As’ad Rahim secara tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Kamis (20/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan BAP (Berita Acara Perkara) Fazarsyah Putra alias Abe yang dimana, terdakwa Abe sebagai pekerja menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas persetujuan M Ridwan Dalimunthe.

“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tegas hakim ketua dengan nada tinggi.

Hakim ketua juga menyampaikan kepada saksi apa benar M Ridwan Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu, Saksi menyatakan membenarkan bahwa dirinya Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu.

Kesaksian M Ridwan Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu terus berkelit dan menyangkal bahwa uang sebesar Rp.500 juta yang diserahkan oleh pekerjanya, Abe. kepadanya adalah sebagai fee proyek. Hakim menilai Ridwan, sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan renovasi puskesmas, sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya.

“Saya ada meminjam uang sebesar Rp.500 Juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu darimana, tapi saat itu saya sedang butuh. Saya sama Abe sudah lama berteman, sebelumnya saya juga ada meminjam uang,” kilahnya.

Terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, yang juga dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda. Di hadapan majelis hakim, Abe bersikukuh bahwa ia telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan total lebih kurang Rp 1 Miliar.

Dalam aksi demo di tersebut dihadiri dengan perwakilan Susi Sihombing, SH, Jaksa Fungsional dan staff lainnya.

Jaksa Susi menyampaikan bahwa dalam aksi ini saya tidak bisa mengambil keputusan dan saya sampaikan kepada atasan