JAKARTA, JITUNEWS.COM – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi gugatan batas usia capres-cawapres dari 35 tahun menjadi 40 tahun yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mardani menilai kebijakan batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu merupakan ranah DPR. Kendati begitu, ia memastikan bakal menghormati apapun putusan MK.
“Dari awal saya berharap, urusan batas umur merupakan haknya DPR_RI. Bagian dari open legal policy.
Anggota Komisi II DPR RI itu menyebut PKS bersama koalisi pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar siap berkontestasi secara adil pada Pilpres 2024 nanti.
“Apapun keputusan MK, PKS dan Koalisi AMIN siap bertanding dengan adil,” pungkas Mardani.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
MK memutuskan untuk menolak permintaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Sementara itu, dalam merespons permintaan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbiru, MK memutuskan bahwa syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
MK berpendapat, kepala daerah layak berpartisipasi dalam Pemilu meski belum berusia 40 tahun.
“Usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, seyogyanya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden,” kata hakim MK Guntur Hamzah.
Tidak ada komentar