FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.
RUU tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang.
“Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya,” kata Heru di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut. “Iya intinya masih dibahas,” kata Heru.
Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN), menurut dia, telah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan akun resmi Instagram-nya @smindrawati dikutip Kamis (14/9).
RUU DKJ ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Tidak ada komentar