FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Polda Metro Jaya diminta segera melakukan upaya tangkap paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya upaya tangkap paksa telah dilakukan KPK terhadap SYL dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Permintaan tangkap paksa itu disampaikan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dia berharap penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya paksa penangkapan karena menganggap Ketua KPK Firli Bahuri besar kemungkinan akan melarikan diri.
Pendapat itu disampaikan Novel dengan melihat fakta sejak kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL mencuat, Firli tidak diketahui keberadaannya.
“Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin (23/10).
Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap meminta Firli memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
“Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Yudi lewat keterangan tertulis.
Yudi menilai tindakan Firli yang tidak menghadiri panggilan pertama pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin sangat memalukan muruah KPK. Menurut dia, Firli sebagai pimpinan lembaga penegak hukum seharusnya patuh terhadap hukum.
Tidak ada komentar