Liputan4.com 3/10/2023
Purbalingga -Jateng Kekerasan terhadap Jurnalis atau wartawan terjadi di SD Negri 1 Buara, Kecamatan Karanganyar, kabupaten Purbalingga Jawa Tengah pada 01/10/2023
Dari kejadian tersebut para rekan media yang tergabung dalam Insan pers Jawa Tengah, Bentuk solidaritas sesama profesi seluruh anggota insan pers berkumpul dan membuat aksi solidaritas se profesi wartawan, mengecam dan mengutuk keras terhadap kekerasan pers di SD Negri 1 Buara, tersebut dan para rekan media akan terus mengawal untuk pelaporan ke polres purbalingga.
Menurut keterangan dari
Ansori wartawan selaku korban kekerasan dan dirinya juga menjabat sebagai Ketua insan pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Purbalingga Mengungkapkan kronologi atas kejadian “Bahwa Ansori sedang melakukan tugasnya sebagai seorang wartawan untuk menanyakan atau konfirmasi terkait pekerjaan fisik yang anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Negeri 1 Buara kecamatan Bobotsari kabupaten purbalingga.
Dirinya datang baik baik dan menggunakan etika untuk menemui salah satu guru yang kebetulan selaku bendahara pokmas untuk kegiatan fisik tersebut. Ungkapnya
Lanjut keterangan dari Ansori setelah dirinya menemui untuk klarifikasi dan konfirmasi oknum guru tersebut dirinya berucap dengan nada keras sehingga seakan akan mengundang banyak orang untuk menghampiri dan oknum tersebut seakan akan memojokan saya, dan
Dirinya diperlakukan seperti pelaku kriminal,di bentak bentak, di lempar dengan tempat pulpen yang mengenai wajahnya, serta juga ada yang melempar dengan puntung rokok yang masih menyala, masih banyak lagi perbuatan yang mereka yang ansori alami termasuk dirinya juga di intimidasi dengan ancaman dan pemaksaan untuk membuat surat pernyataan oleh beberapa pekerja proyek yang ada disekolah tersebut, isi surat pernyataan tersebut yang intinya menyuruh dirinya
untuk tidak akan memberitakan dan di larang berurusan lagi dengan SD Negri 1 buara.kecamatan bobotsari.tutupnya.
Mendengar cerita dari Ansori yang mendapat perlakuan seperti itu dari Rekan media yang tergabung di Insan Pers Media Jawa Tengah(IPJT) segera melakukan komunikasi dengan kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan S.I.K Melalui Whatsapp
Kapolres purbalingga menjawab dalam whatsapp tersebut mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke polres Purbalingga, maka dari arahan kapolres akhirnya Ansori bersama rekan rekan media segera melakukan pelaporan dan saat ini dalam Penanganan Polres Purbalingga. Tutur salah satu anggota IPJT
Di tempat yang sama
Erna Rumianingsih, S.H, M.H sebagai penasehat dari IPJT DpC purbalingga “Mengungkapkan, atas “kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di SD Negri 1 Buara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apalagi wartawan bekerja di lindungi oleh undang undang, menurut UU No.40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Limaratus Juta)”.ungkapnya
Erna juga menambahkan, “Profesi wartawan merupakan kontrol sosial mereka adalah pilar ke empat dari demokrasi jangan sampai ini menimbulkan dampak tidak baik bagi seluruh insan pers jawa tengah kami akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini”.tambahnya
Seluruh anggota IPJT dari beberapa kabupaten juga akan melakukan aksi solidaritas dan akan mengawal kejadian yang menimpa ketua IPJT DPC Purbalingga.
Ketua DPP IPJT Ir.Supriyanto, S.H, M.H waktu di hubungi melalui telpon juga mengungkapkan, “kami akan mengawal kekerasan wartawan yang menimpa rekan kami yaitu ketua IPJT DPC
Purbalingga sampai tuntas, karna ini mencoreng nama baik Insan Pers Jawa Tengah”.pungkasnya
Berita dengan judul: Insan Pers Jawa Tengah, Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Pada Wartawan Di Purbalingga pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: REDAKSI JATENG
Tidak ada komentar