Jakarta-Atas sidang tanggal 19 Mei 2025 dalam perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami ratusan investor bersikap dan bersepakat bahwa PT Merpati Abadi Sejahtera (Dalam PKPU) tidak boleh dipailitkan.
Pihak yang menolak pailit yakni, Berlianta, Ruslan, Theresia Butar Butar, Andre, Intan, RR Riesta Parameswari, Hendrik, Diana, Semificentius.
“Kami hadir ratusan investor menyatakan tidak setuju dipailitkan. Kami ingin segera mencapai perdamaian (homologasi) dan menerima rencana proposal perdamaian (prodam) dari PT Merpati Abadi Sejahtera. Kami tetap melanjutkan aksi mengawal sidang yang akan datang. Kami ingin melanjutkan investasi pada properti kondotel tersebut,” ujar Andre pada awak media.
Hal ini sudah selaras dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata bidang Perdata Khusus, dalam rangka Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang (developer) dari apartemen hotel/kondotel tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan demikian, PT Merpati Abadi Sejahtera seharusnya tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan tersebut.