Ishaq Abrar Tarigan Sosialisasikan Sosperda No 5 Thn 2022 Tentang Zonasi Aktivitas PK5 Pada Warga Lingk 8 Suasa Tengah

HAK SUARA
8 Jan 2024 12:42
Politik 0 153
2 menit membaca

Liputan4.Com Medan – Politisi Muda Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan yang juga Caleg DPRD Kota Medan Dapil 3 Nomor Urut 5 Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2022 Tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ( PK 5 ) pada warga Jl.Suasa Tengah Lingk VIII Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli,Sabtu 6 Januari 2024.

Dalam Sosialisasinya Bang Abrar panggilan akrab Ishaq Abrar Tarigan berharap kepada warga agar bisa mengerti peraturan tersebut sehingga kedepan warga dapat mengerti mana yang dilarang dan juga dibolehkan untuk PK5 dapat berjualan untuk mengingatkan warga bahwa di Jalan Suasa Tengah ini terdapat pasar mingguan setiap minggu nya yang jelas dagangannya dapat mengganggu aktivitas warga yang melintas.

Hadir di acara tersebut Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut yang juga Caleg DPRD Sumut Dapil Medan A Nomor Urut 6 ,Ainal Mardiah.S.Pd,M.Si,dalam sambutannya beliau berharap dengan sosialisasi tersebut warga dapat mengerti akan faedah dari perda tersebut sehingga kedepan warga bijak dalam menjalankannya sehingga kesemrautan bisa teratasi.

Tampak Warga Antusias untuk mendengarkan Sosperda No 5 Tahun 2022 Tentang Zonasi Aktivitas Pedagang K5 acara ditutup dengan membagikan secara simbolis cemdera mata dan berswafoto bersama

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Ishaq Abrar Tarigan Sosialisasikan Sosperda No 5 Thn 2022 Tentang Zonasi Aktivitas PK5 Pada Warga Lingk 8 Suasa Tengah Wartawan: ISLINO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x