Liputan4.Com JAKARTA-Dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum 2024), Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan kasus tindak pidana pemilu atau pemilu semata, Melainkan juga dalam kejadian perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
Sehubungan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam mematuhi laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” demikian disampaikan. Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat pelantikan sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kejaksaan, pada Selasa (31/10/23).
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Dr Barita Simanjuntak menegaskan akan mengawasi kejaksaan agar jajaran Kejaksaan tetap bersikap netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Ia pun mengajak peran serta masyarakat melaporkan bila ada ditemukan oknum kejaksaan yang tidak netral atau terlibat dalam tahapan Pemilu 2024 .
“Kami juga melakukan pemantauan melalui pelacakan informasi, pengecekan media, termasuk media sosial, apakah ada indikasi amanat Jaksa Agung tidak dilakukan karena terjadi dugaan tidak netral,” kata Dr Barita Simanjuntak
Dikata Dr Barita Simanjuntak, terkait netralitas ini telah disampaikan berulang kali di berbagai kesempatan. Bahkan dengan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan akan menindak Tegas oknum kejaksaan ikut terlibat politik secara praktis.
“Menyikapi Arah Jaksa Agung itu, Komjak membuka ruang pengaduan bagi publik memastikan akan adanya setiap laporan publik yang masuk ke Jaksa Agung,” tegas Barita.
Termasuk dalam penegakan hukum terkait tahapan pemilu, Jaksa Agung juga meminta jajarannya agar dalam proses penegakan hukum tetap menjaga kondusifitas dalam proses pemilu yang berjalan.
Dijelaskan Dr Barita Simanjuntak, Jaksa Agung meminta agar sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan jangan sampai ditunggangi kepentingan pihak lain, seperti melakukan kampanye hitam atau kriminalisasi pihak tertentu.
“Tidak boleh ada kepentingan, tapi harus murni penegakan hukum,” tegas Dr Barita Simanjuntak
Lebih lanjut Dr Barita Simanjuntak menyampaikan, bahwa Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum terutama dalam mengawal negara dan pemerintah untuk melaksanakan agenda konstitusional negara. Sebab secara yuridis sesuai amanat UU 11/2021 Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU serta Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai intelijen penegakan hukum.
“Secara sosiologis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang demikian tinggi khususnya empat tahun terakhir di bawah Jaksa Agung Burhanuddin menjadi landasan yang kuat untuk mengawal, menjaga dan mengamankan agenda konstitusional bangsa dalam pesta demokrasi. Di pundak Kejaksaan dibebankan harapan rakyat agar terlaksana pemilihan umum yang demokratis, adil dan berkualitas,” tutup Dr Barita Simantunjak.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Jaga dan Pelihara Netralitas Selama Pemilu 2024 Jaksa Agung Minta Jajaranya Bersikap Netral Wartawan: ISLINO
Tidak ada komentar