FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ terkait aliran uang Rp 40 miliar untuk pengamanan kasus BTS 4G.
Hal ini didalami jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Jaksa mulanya menyinggung percakapan dalam grup percakapan WhatsApp soal proyek Palapa Ring. Sebab, Irwan bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif ada di dalam grup tersebut.
“Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp 330 miliar. Saudara tidak ingat?” tanya jaksa.
“Tidak ingat,” jawab Irwan.
“Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?” tanya jaksa.
“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa,” ujar Irwan.
“Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu Saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’, terus jawaban Saudara ‘jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?” cecar jaksa.
“Tidak ingat,” papar Irwan.
Tak puas akan jawab itu, jaksa terus mendalami perihal oknum BPK berinisial AQ tersebut. “Siapa yang Saudara maksud AQ di BPK?” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah bicara,” ungkap Irwan.
Tidak ada komentar