JENEPONTO—Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto membutuhkan pengawas TPS sebanyak 1.097.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, pada Kamis (28/12/2023).
Hal ini menurutnya, berdasarkan keputusan Bawaslu nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Petugas Tempat Pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Adapun kebutuhan pengawas TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
- Bangkala: 158
- Tamalatae: 135
- Binamu: 164
- Batang: 60
- Kelara: 82
- Bangkala Barat: 84
- Bontoramba: 116
- Turatea: 96
- Arungkeke: 58
- Rumbia: 75
- Tarowang: 69
(*)













