JENEPONTO—Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto membutuhkan pengawas TPS sebanyak 1.097.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, pada Kamis (28/12/2023).
Hal ini menurutnya, berdasarkan keputusan Bawaslu nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Petugas Tempat Pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Adapun kebutuhan pengawas TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
(*)
Tidak ada komentar