JK Ikut Prihatin SYL Ditangkap

HAK SUARA
14 Okt 2023 16:26
Hukum 0 162
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden RI periode 2004–2009 dan periode 2014–2019 Muhammad Jusuf Kalla menilai bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa menjalani seluruh proses hukum dengan baik.

“Saya lihat saudara Syahrul ini siap untuk menghadapi seluruh proses hukum, itu baguslah,” kata Jusuf Kalla usai menghadiri dialog publik Pemilu untuk Siapa? Rakyat dan Negara di Mana? yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.

Jusuf Kalla menyebut dirinya merasa prihatin atas jemput paksa oleh KPK terhadap SYL.

“Ya, tentu saya merasa prihatin,” ujar JK menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penangkapan paksa oleh KPK terhadap SYL.

Penangkapan paksa tersebut turut menarik perhatian mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo.

Yudi Purnomo mempertanyakan mengenai hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap SYL, terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apa pun, ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisalah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (13/10).

Namun, kata Yudi, penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.

Apabila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi, lanjut dia, itu perlu dilakukan penangkapan.”Akan tetapi, kalau tidak, ya, sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai dengan janji, ya, bisa ditangkap. Kenapa harus buru-buru?” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x