FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua.
“PPPK dan ASN akan kita jadikan dalam satu sistem, mereka juga akan dapat pensiun, karena ke depan, sistemnya akan lebih defined contribution dengan mengiur. Sehingga nanti mereka nanti juga akan mendapat pensiun,” kata Anas kepada wartawan usai Sidang Paripurna, ditulis Minggu, 8 Oktober.
Sementara itu, mengutip Pasal 21 ayat dalam Rancangan Undang-Undang ASN yang telah disahkan DPR, tertulis pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial, antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4).
Tidak ada komentar