Hsuara.co.id–jateng
Kota Pekalongan Kebutuhan akan koneksi WiFi kini telah menjadi pengeluaran pokok bagi rumah tangga. Namun, pertumbuhan penyedia layanan internet di Kota Pekalongan menyisakan masalah estetika dan regulasi. Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) di sepanjang jalan protokol terlihat semrawut dan diduga banyak yang tidak berizin PBG
Berdasarkan penelusuran, terungkap bahwa dari sekian banyak vendor yang beroperasi, baru satu perusahaan yang secara resmi membayar retribusi izin PBG kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Selebihnya, sejumlah vendor lain ditengarai belum mengantongi izin resmi PBG di dinas PUPR kota Pekalongan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media sempat menemui kendala. Saat mencoba mendatangi Kepala Bidang Tata Ruang dinas PUPR kota Pekalongan untuk menanyakan regulasi kabel yang semrawut tersebut, Kepala Bidang terkait enggan menemui awak media meski sudah didatangi berkali-kali, terkesan ada yang ditutup tutupi kaitan perizinan tersebut.
Klarifikasi akhirnya didapatkan dari khoerudin Kepala Dinas PUPR Kota Pekalongan. Ia menyatakan secara detail belum mengetahui seluruh nama vendor yang memasang kabel tersebut walaupun sudah ada di satu gruop.
Namun, pihaknya berjanji akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengembang Fiber Optik agar melakukan perizinan PBG per satu tiyang.
Tya staf bidang tata ruang menjelaskan bahwa baru satu vendor yang legal secara administrasi.
”Vendor lain hanya sebatas bertanya-tanya soal prosedur, namun belum mengurus izin. Padahal, sesuai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemasangan jaringan fiber optik wajib memiliki izin dan memberikan kontribusi retribusi kepada daerah,” jelasnya.
Khoerudin menegaskan bahwa keberadaan vendor tak berizin ini jelas merugikan pendapatan daerah.
Saat ini, pemerintah kota tengah menunggu rampungnya Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan pemasangan fiber optik dan Perda untuk penindakan yang lebih kuat.
Pihak dinas dpupr akan melakukan langkah langkah tegas yang pertama:
akan menggelar sosialisasi kepada vendor yaitu Memberikan edukasi kepada pengembang terkait kewajiban perizinan.
Setelah itu apabila belum dilakukan maka dinas PUPR kota Pekalongan akan memberikan Surat Peringatan (SP): Jika tetap membandel, akan dilayangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Apabila peringatan tidak diindahkan, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban paksa atau pemutusan kabel di lapangan, dikarenakan tidak masuk dalam retribusi kota Pekalongan. Tuturnya
Penulis: Karnadi laheng













