Kades Talok Melalui Tim Kuasa Hukumnya Dari PBH LIDIK KRIMSUS RI Gugat Inspektorat Bojonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro

HAK SUARA
22 Des 2023 23:41
Hukum 0 168
2 menit membaca

BOJONEGORO – Dengan perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan, hiruk pikuk kondisi pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang sedang tidak baik-baik saja kini kian memanas.

Bermula dari berbagai macam problem dan atau permasalahan di Pemerintahan Desa Talok, mulai adanya penebangan pohon di sendang sawah oleh oknum Sekdes M Alfin yang sampai ke pelaporan di Satreskrim Polres Bojonegoro, dan juga sampai ke pemeriksaan Kades Talok H Samudi oleh Inspektorat Bojonegoro yang menimbulkan dugaan kerugian negara, sampai berujung adanya pembuatan surat pernyataan pertanggung jawaban dan kini terjadi gugatan-gugatan.

Dalam hal ini, Kades Talok H Samudi melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) pada tanggal 14 Desember 2023 telah menggugat Inspektorat Bojonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan nomor perkara 65 dan 66/Pdt.G/2023 PN BJN.

Pada hari ini, Jum’at 22 Desember 2023 Tim Kuasa Hukum Kades Talok H Samudi dari PBH LIDIK KRIMSUS RI di ketuai Nurjanah SH.MH, DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me telah mendatangi Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk daftar kuasa dan stempel daftar gugatan perkara no.65/Pdt.G/2023/2PN.Bjn, dan no.66/Pdt.G/2023/PN.Bjn.

Kuasa Hukum Kades Talok, DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa gugatan ini ditujukan kepada Inspektorat Bojonegoro.

“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum kKades Talok, bahwa diduga ada oknum Inspektorat yang melakukan perbuatan melawan hukum, melawan hukumnya, ketika Kades disuruh membuat surat pernyataan ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh oknum Inspektorat, diduga Kades Talok dipaksa, disuruh mengakui sesuatu yang tidak dilakukan, sehingga hal trsebut melahirkan atau membuat gugatan kami ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, “tegasnya”.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kades Talok Melalui Tim Kuasa Hukumnya Dari PBH LIDIK KRIMSUS RI Gugat Inspektorat Bojonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Wartawan: SUNARTO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x