Kades Tanjung Beringin 1 Tidak Fungsikan TPKD Untuk Kegiatan Fisik Pembangunan Desa

HAK SUARA
8 Des 2023 15:41
Hukum 0 183
3 menit membaca

Dairi-Liputan 4.Com:Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat hal ini sangat  penting dalam pengelolaannya, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ditemui dikantor desa Ojahan Girsang Kades Tanjung Beringin 1,Kacamatan Sumbul,kabupaten Dairi,Kades tidak berada dikantor,hanya ada beberapa perangkat Desa ditemui dikantor Desa seperti Sekdes dan kadus bermarga Girsang berada dikantor Desa.

Berdasarkan keterangan Sekdes dan Kadus,Jumat (08/12/2023) dari kantor Desa Tanjung Beringin 1.Oknum kades Tanjung Beringin 1diduga mengambil kebijakan sendiri dengan tidak memanfaatkan sekertaris desa(Sekdes) dan Tim pelaksana kegiatan desa (TPKD).

Dugaan ini terkuak dengan beberapa indikasi termasuk pekerjaan fisik pembangunan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.Seyogianya didalam pengelolaan maupun pelaksanaannya, Pemerintah Desa tetap mengacu pada aturan regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya, dengan melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan.

Sudarmo Tondang (sekdes),didampingin TPKD Desa Tanjung Beringin 1,saat dikonfirmasi media ini dikontor Desa mengaku bahwa dimana TH-2023 ini  proyek untuk tahap satu dan tahap dua semua pengadaan fisik yang dikerjakan seharusnya diketahuin Tim pelaksana kegiatan (TPKD).

Sekdes juga menyebutkan bahwa APBdes TH-2023 tidak ada dipegangnya,dia menyebutkan bahwa kemarin Ojahan Girsang pernah meminta APBdes dari dia dan sampai saat ini blom dikembalikan,”Ucap Sekdes.

Lanjut Girsang (Kadus) mengatakan bahwa untuk  pekerjaan fisik Desa Tanjung Beringin 1 itu pun saat ini dia tidak ketahui,saat Cru media ini mempertanyakan Surat keterangan (SK) TPK,Dia juga menjawab bahwa dia juga tidak pernah melihat SK TPKD yang dimaksud.

Pernyataan Girsang (TPKD),di atas di benarkan oleh Sudarmo Tondang,sekdes menyebutkan bahwa untuk kegiatan fisik TH-2023 untuk TPK masih dijabat dengan pak Girsang yang menjabat sebagai kadus.”Jelasnya.Terkait SK TPK tanyak langsung aja sama Kades!!”Ucapnya.

Sambung Sekdes menjelaskan bahwa
kegiatan fisik Sub-bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Th-2023,pekerjaan fisik  didesa Tanjung Beringin 1 ada 2 aitem kegiatan,seperti  pengaspalan dan perkerasan jalan yang  bernilai Rp. 547.971.000,salah satu pekerjaan pengaspalan sudah selesai,untuk pekerjaan perkerasaan jalan sampai saat ini blom selesai”Ujarnya.

Diduga kuat kades mengambil alih semua kegiatan anggaran Dana Desa(DD),Alakosi Dana Desa (ADD)TH-2023 Untuk kepentingan pribadi.

Kami minta aparat penegak hukum,dinas  Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum(APH) untuk melakukan pemerikasan yang serius untuk realisasi penggunaan Dana Desa

Beberapa kali Cru media ini menghubungin kades melalui telpon selulernya untuk klarifikasi terkait keterangan Sekdes dan TPKD tidak dapat dihubungi,sementara nomor hp kades  yang dihubungi masuk.

Hingga berita ini diterbitkan kades Tanjung Beringin 1 masih dalam upaya konfirmasi sampai berita ini diterbitkan.

(Tim/Rait)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kades Tanjung Beringin 1 Tidak Fungsikan TPKD Untuk Kegiatan Fisik Pembangunan Desa Wartawan: ERIKSON SIRAIT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x