Kadis Kominfo Kabupaten Nias Beri Klarifikasi Terkait Berita yang Beredar di Media Online

Deswan Zebua
9 Jul 2025 23:24
Birokrasi 0 6
2 menit membaca

HAK SUARA.CO.ID / Nias / — Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di Media Online yakni
www.harianSIB.com terkait Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa yang dilakukan Dinas
Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias adalah Tindakan Pemborosan Anggaran dan Telah Merugikan
Uang Negara Mencapai Miliaran Selasa, 08/07/2025

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menyampaikan bahwa:
1. Penumpukan Obat-obatan yang Rusak dan Kadaluarsa di Gudang UPTD Instalasi Farmasi
Kesehatan (IFK) Kabupaten Nias berasal dari UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias. Obat-obatan
tersebut tidak layak untuk digunakan lagi karena tidak memenuhi standar, sehingga obat-obatan
tersebut harus ditarik kembali dan selanjutnya akan dimusnahkan.
2. Pemusnahan Obat Yang Rusak dan Kadaluarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020,
Telah Melalui Seluruh Tahapan dengan Mempedomani Ketentuan Perundang-undangan yang
berlaku.
3. Setelah permohonan disampaikan oleh Pengguna Barang dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan
P2KB Kabupaten Nias, Bupati Nias menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Peneliti
Administratif dan Fisik.
4. Permohonan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Nias, dan menginstruksikan
Pembentukan Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik untuk meneliti Obat yang Rusak dan
Kadaluwarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
5. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik telah melakukan Penelitian
Kelayakan Pertimbangan dan Alasan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah, Penelitian
Data Administratif, dan Penelitian Fisik di UPTD IFK Kabupaten Nias.
6. Hasil penelitian tersebut telah dituangkan di dalam Berita Acara dan kemudian disampaikan
kepada Bupati Nias.
7. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitan, Bupati Nias Telah Menyetujui untuk melaksanakan
Pemusnahan Obat Yang Rusak dan Kadaluwarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 dan
dilakukan oleh Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah selaku Pengelola
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bertempat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
8. Pelaksanaan Pemusnahan yang dilaksanakan Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli
Lestari Indah telah dituangkan di dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Daerah
Kabupaten Nias.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Pemusnahan Telah Sesuai
dengan Prosedur dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Yang Berlaku. (Sumber : Diskominfo Nias ) Des Zeb

x
x