Kadisdikbud Jeneponto Beri Penjelasan Soal Guru Bersertifikasi Cakep Diangkat Jadi Kepsek

HAK SUARA
7 Feb 2024 01:44
Ragam 0 133
2 menit membaca

JENEPONTO—Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jeneponto, Uskar Baso, memberikan penjelasan soal guru bersertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep) diangkat jadi Kepala Sekolah (Kepsek).

“Khusus untuk SMP itu semua bersyaratmi, karena stok untuk yang sudah Cakep itu sudah melebihi dengan jumlah satuan pendidikan yang ada,” kata Kadisdikbud Jeneponto, Uskar Baso, usai pertemuan dengan Pj Bupati Jeneponto, di Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (6/2/2024).

“Kalau SD itu masih kekurangan stok untuk sertifikat Cakepnya. Jadi, masih memungkinkan bagi guru yang tidak bersertifikat Cakep ataukah GP (Guru Penggerak) diangkat jadi Kepala Sekolah,” tambahnya.

Ditanya apakah soal pengangkatan Kepala Sekolah itu melanggar aturan Kemendikbud ataukah tidak, ia menampik kalau hal itu tidak ada yang dilanggar.

“Kami melanggar ketika stoknya untuk sertifikasi itu melebihi. Kalau SD baru berapa yang sudah sertifikasi dan kemarin ada GP rata-rata kami butuhkan diangkat jadi Pengawas. Karena kita juga sangat kurang sekaitan dengan Pengawas dan itu menjadi permasalahan semua Kabupaten,” tuturnya.

“Kita juga Jeneponto kemarin, Pengawas sangat kurang, untuk mengangkat Pengawas ada regulasi tersendiri, harus ada Cawas (Calon Pengawas). Jadi, yang bersyarat jadi Pengawas adalah guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak dan lulus uji kompetensi disebabkan kurangnya Pengawas di Kabupaten Jeneponto,” lanjutnya.

Kadisdikbud Jeneponto, Uskar Baso menganggap, pentingnya itu seorang Pengawas dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Jeneponto.

“Sangat penting itu Pengawas karena dialah yang menjadi menyampaikan ke sekolah-sekolah, kepada guru-guru, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten, dalam melaksanakan suatu program,” tegasnya.

Sedangkan, guru yang tidak bersertifikat itu kata Uskar Baso, bahwa akan di Plt kan dulu ketika diangkat menjadi Kepala Sekolah.

“Guru yang tidak bersertifikat maka di Plt kan dulu, sambil menunggu kondisi mana yang sudah bersertifikasi dan GP baru kita (Disdikbud) kondisikan. Pasti ada Plt, harus ada Plt itu. Plt tidak mendapatkan tunjangan,” kata Uskar Baso.

“Ada memang Diklat Cakep, itulah hasil Diklat Cakep yang akan dipersiapkan menjadi Kepala Sekolah. Kalau SD dengan sekolah yang ada masih terbatas yang sudah Cakep. Kemarin ada peluang Guru Penggerak bersyarat jadi Kepala Sekolah, kami dorong masuk jadi Pengawas,” paparnya.

Menurutnya lagi, semua sekolah di Jeneponto terdorong masuk di Rapor Pendidikan. “Semua sekolah terdorong untuk masuk di Rapor Pendidikan. Apalagi sekarang ada namanya kinerja berintegrasi di PMM, itu tugasnya Pengawas membantu mendorong ke bawah,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x