Kadispar harap 12 Kuliner Makassar Tercatat Dalam KIK, ke Depannya Tidak Ada yang Mengklaim

HAK SUARA
6 Des 2023 20:43
Ragam 0 144
2 menit membaca

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar menerima surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk 12 kuliner tradisional khas Sulawesi Selatan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

12 Kuliner tradisional tersebut yaitu Bassang, Barongko, Cucuru Bayao, Pallu Butung, Pallu Basa, Pallu Mara, Pisang Epe, Pisang Ijo, Sanggara Balanda, Songkolo bagadang, Sop Konro dan Coto.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar Muhammad Roem mengungkapkan pencatatan KIK ini merupakan salah tugas yang diberikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar mencatatkan seluruh kuliner tradisional di Sulawesi Selatan.

“Kenapa Makassar, karena Makassar tuan rumah bagi semua etnis makanan khas Sulawesi Selatan,” jelas Roem, Selasa (5/12/2023).

Ia mengaku pada pencatatan KIK kuliner tradisional dari Sulsel pihaknya mengusulkan sebanyak kurang lebih 30 makanan khas, namun, yang dapat terproses hanya 12 kuliner tradisional.

Roem menyebut pencatatan KIK pada kuliner tradisional ini dilakukan guna menjaga warisan makanan dari Sulawesi Selatan agar tidak dapat diklaim oleh pihak-pihak lain di masa depan.

“Supaya ke depannya tidak ada yang mengklaim Konro dalam sebelah mana tapi Konro itu dari Sulsel Makassar,” terang Roem.

Pada kesempatan yang sama, Roem mengaku Pemerintah Kota Makassar juga memberikan sertifikat kekayaan intelektual kepada UMKM di Kota Makassar yang merupakan binaan dari Dispar Makassar.

“Ini juga bagian dari program inkubator center bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Makassar,” tutup Roem. (*/4dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x