MAKASSAR—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana penganiayaan yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, di ruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (17/01/2024).
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, SH, MH, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya.
Kejaksaan Negeri Maros mengajukan perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) dan Korban Halija Duppa Binti Duppa.
Menurut Kasipenum Kejati Sulsel, Soetarmi kejadian penganiayaan yang terjadi Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 bertempat di Jalan Poros Leang-leang Kec. Bantimurung Kabupaten Maros tersebut, bermula ketika tersangka berangkat dari Kab. Gowa dan langsung menuju ke rumah Sitti Tang di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.
Saat di rumah Sitti Tang tersangka bersama Sitti Tang dan korban Halija Duppa Binti Duppa membahas surat bukti gadai sawah, lalu pada saat Halija menunjuk surat bukti gadai tersebut, tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya.
Kemudian lanjut Soetarmi, tersangka berdiri dan langsung menendang muka korban yang mengakibatkan korban jatuh tengkurap dan dada saksi korban terbentur di lantai sehingga saksi korban mengalami pingsan sekitar 5 (lima) menit, melihat hal tersebut, Yuliana yang merupakan anak koban langsung mendorong tersangka untuk keluar dari rumah Sitti Tang.
Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, ancaman pidana di bawah 5 tahun, luka yang diderita korban kondisinya sudah pulih dan sembuh dan yang utama telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. (*)
Tidak ada komentar