Medan, Liputan4.com – Tambang galian C liar yang merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan, yang berada di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan di Kecamatan Kutalimbaru tampaknya tidak gentar dan tidak takut/tidak ciut menghadapi Polda Sumut. Buktinya semua tambang liar yang tidak berijin sampai saat ini terus beroperasi walaupun sudah viral dan menjadi bahan pembicaraan di masyarakat.
Viralnya Berita terkait tambang galian c liar di Desa Namorih dan di Kecamatan Kutalimbaru tersebut yang merugikan negara serta meresahkan masyarakat ini pun kabarnya sudah sampai ke telinga Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,SH., S.I.K.,M.Si,. Namun sampai saat ini Kapolda Sumut juga belum menurunkan personilnya untuk menindak dan memproses hukum pengelola lokasi galian C ilegal tersebut.
Menurut informasi, diduga Beroperasinya tambang galian C liar ini diduga karena ada nya setoran ataupun upeti ke sejumlah oknum oknum, yang dianggap bisa menjadi deking dalam beroperasinya tambang galian C liar yang juga meresahkan masyarakat dan merusak fasilitas jalan tersebut. Sehingga tambang galian C tersebut dapat beroperasi dengan aman dan bebas dari rajia dan penindakan dari aparat penegak hukum.
Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Ada 3 lokasi galian c liar/ Ilegal yang beroperasi diantaranya, galian C liar di dusun I sebelum jembatan Desa Namorih Kuta milik pria berinisial Bung alias Ket, di dusun II Kuala tambang liar pasir dan tanah milik pria berinisial (AS) yang mengambil pasir dari sungai dan galian liar dan tanpa ijin milik pria berinisial (Pas alias Ta) yang bermodus sebagai lahan cetak sawah yang diduga sudah beroperasi lebih dari 10 tahun lamanya, mencetak sawah dengan alasan perladangan warga yang dimana pasir diambil dari sungai dan dijual lokasi tersebut berada di Dusun III Lau Gajah Desa Namorih, ketiga lokasi ini sampai sekarang masi terus beroperasi dan bebas mengambil pasir dari sungai sehingga aliran sungai menjadi kotor dan keruh.
Kemudian di Kecamatan Kutalimbaru diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, tambang galian C (AL) di Dusun I Laubicik, tambang galian C (Cit alias Ra) dan (MG) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (RD) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan yang mengambil material batu diduga dari pinggiran sungai di desa tersebut yang senin sampai sabtu melintasi jembatan Desa Namorih yang dimana tonase nya juga diduga melebihi muatan, jalan Desa Namorih juga menjadi rusak dan berlubang akibat truk tersebut.
Tak hanya itu, galian C liar di Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang diduga milik pria berinisial Rbt Ginting dan Mdl Ginting juga mengambil pasir dari sungai dan menjualnya, ada juga penjualan tanah timbung yang dimana semua aktifitas tersebut tidak memilik ijin dari pemerintah terkait.
Mirisnya semua lokasi galian C liar tersebut menggunakan minyak solar subsidi pemerintah yang dibawa dengan berbagai macam cara diantarnya menggunakan mobil bak terbuka, ada juga yang mengisike dalam tangki mobil damtruk lalu setibanya di lokasi galian C minyak tersebut dipindahkan ke tangki excavator.
Seorang warga bermarga Sembiring mengatakan bahwa lokasi lokasi galian C liar tersebut sangat perlu ditindak dan dirajia oleh Polisi. Untuk menciptakan situasi yang baik dan dirinya mengaku heran jika sampai saat ini Polisi belum juga menangkap semua pelaku usaha tambang galian C liar tersebut.
“Kami minta segera ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) karena tidak mungkin Polisi dan Aparat penegak hukum lainnya tidak tau akan adanya galian C liar di Desa Namorih dan di Kecamatan Kutalimbaru tersebut.
Bukan rahasia lagi itu ada di situ galian, jangan cuma datang dan cakap cakap saja kayak orang lagi pesta di wisma, kalau perlu dipanggil semua pengelola galian C liar dan diperiksa ijinnya, ya jika tidak ada sudah pasti bisa di jadikan tersangka karena semua itu menjual tanah dan pasir yang diambil dari sungai,” Katanya, Senin 03/12/2023.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2) lalu. Namun sampai hari ini berita ini ditayangkan TNI- Polri bahkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang diduga tidak mampu menjalankan intruksi tersebut dan belum juga ada menindak lokasi lokasi tambang galian C ilegal yang berada di Dalam Rimbun dan Sukarende Kecamatan Kutalimbaru tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,SH., S.I.K.,M.Si dan Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun berulang ulang kali di konfirmasi tidak memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Sebelumnya terkait dengan viralnya pemberitaan Tambang galian C ilegal di Desa Namorih dan di Kecamatan Kutalimbaru yang dimana truk pengangkut materialnya diduga membuat jalan Desa Namorih rusak dan Jembatan Desa Namorih jebol, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting akhirnya memberikan tanggapan, pada Jumat 13 Oktober 2023 , pukul 16.11 Wib.
“Itu galian C kan saya sudah minta kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk menutup semua galian C yang liar dan diserahkan kepada aparat keamanan, karena merusak ekosistem,”ujarnya melalui sambungan selular pribadinya.
Namun ucapan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting tersebut belum dapat diketahui apakah sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan. (Tim)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi M.Si, Belum Tindak Galian C Liar Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru Wartawan: ABDI SUMARNO
Tidak ada komentar