JENEPONTO—Personil Polres Jeneponto yang di pimpin oleh Kapolres AKBP Budi Hidayat, terjun langsung melakukan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jeneponto, Jalan Pahlawan Bontosunggu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (11/12/2023).
Selain Kapolres AKBP Budi Hidayat, hadir pula dalam pengamanan tersebut yakni Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Abdul Halim, Kasubag Kerma Bag Ops, serta Kasat Binmas Polres Jeneponto serta para perwira.
Pengadilan Negeri Jeneponto dijaga sejumlah personil Polres Jeneponto baik yang pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup menempati beberapa sudut baik di dalam tempat persidangan maupun diluar persidangan tersebut sehingga dalam prosesnya berlangsung dapat berjalan lancar dan tertib.
Untuk diketahui, adanya kehadiran anggota personil polres Jeneponto ini agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut merasa lebih aman.
Adapun tujuan dilaksanakan pengamanan jalannya persidangan tersebut guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Kapolres Jeneponto, AKBP Budi Hidayat yang baru kemarin bertugas di Jeneponto memimpin langsung jalannya pengamanan di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Yang mana dalam hal ini, mengingat eskalasi massa yang tinggi, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, serta tindak kejahatan lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan pengamanan agar kegiatan tersebut dapat berjalan aman dan lancar.
Selanjutnya, Kapolres berkoordinasi dengan Ketua pengadilan Negeri Jeneponto terkait keamanan jalannya persidangan.
Adapun massa yang datang yakni massa dari warga Desa Tombo-tombolo Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto menggunakan puluhan kendaraan mobil dan motor.
Sesuai spanduk yang mereka bawa, massa tersebut dalam tuntutannya agar membebaskan Kepala Desa Tombo-tombolo yang sementara menjalani proses peradilan terkait perkara dugaan penganiayaan.
Salah seorang warga Desa Tombo-tombolo, Ardi Mile membenarkan, tujuan kedatangan massa adalah menuntut Kepala Desa Tombo-tombolo agar dibebaskan.
“Kami meminta Kepala Desa Tombo-tombolo untuk dibebaskan. Yang datang ini ratusan massa warga Desa Tombo-tombolo ke Pengadilan Negeri Jeneponto,” kata Ardi Mile.
Tidak puas dengan hanya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto, massa pun kembali mendatangi Kantor Polsek Bangkala dan diterima oleh Kapolsek Bangkala, Iptu Kaharuddin.
Kapolsek Bangkala, Iptu Kaharuddin menjelaskan, soal laporan Kepala Desa tentang pengrusakan fasilitas umum (Fasum) pipa saluran air bersih yang diduga dilakukan oleh Bakkasang.
“Terkait hal itu, kami penyidik yang menangani kasus itu, baik laporan Bakkasang maupun laporan Kepala Desa semuanya ditangani, ada SOP (Standar Operasional Penyidikan) yang harus yang harus saya penuhi dan ikuti,” jelasnya.
Menurutnya, baik laporannya Kepala Desa maupun Bakkasang tidak ada dibedakan dan sama-sama ditangani.
“Baik laporannya pak Desa maupun laporannya tidak ada kami beda-bedakan,” ungkapnya. (*/4dv)
Tidak ada komentar