OKU Selatan .Sumsel, Liputan 4 Com .Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengimbau masyarakat di kabupaten OKU Selatan agar tidak menyebarkan informasi palsu (Hoaks) di media sosial termasuk saat tahapan Pemilu 2024 berjalan.
“Penyebaran berita palsu atau hoaks di masyarakat pasti akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho. Selasa (31/10/2023).
Ia mengatakan penyebaran hoaks merupakan perbuatan yang melawan hukum, sehingga bagi siapa pun yang menyebar informasi palsu dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
AKBP Listiyono mengatakan sanksi pidana yang akan dijerat bagi penyebar hoaks yaitu Pasal 45 A ayat (1) UU ITE yang dengan tegas disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 Milyar.
“Selain pidana penjara, penyebar hoaks dapat juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar,” kata Kapolres menambahkan.
Untuk itu, Polres OKU Selatan mengimbau kepada masyarakat agar bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial, dan menyaring setiap informasi yang dibaca atau masuk ke telepon pintar.
“Jangan gara-gara iseng kemudian meneruskan informasi palsu, itu berbahaya dan pelaku bisa dipidana,” tegasnya
Lebih lanjut Kapolres menghimbau masyarakat, untuk bijak menyikapi informasi yang masuk. Harus dikonfirmasi dan diperiksa sumbernya apakah sudah benar dan valid.
“Jika memang belum yakin, maka simpan informasi itu untuk diri sendiri sampai informasi itu adalah benar dan fakta,” jelasnya
Kapolres mengatakan informasi hoaks bisa merugikan banyak orang karena disinformasi. Apalagi, lanjutnya, menjelang pilkada serentak Desember mendatang. Banyak cara yang akan dilakukan demi menyerang lawan politik, biasanya salah satu caranya yaitu menyebarkan informasi hoaks.
“Tidak boleh itu menyebarkan berita hoax, apalagi membuat informasi hoax. Ada hukumnya.”himbau Kapolres
Penyebaran informasi hoax, sangat masif dilihat dari sosial media. Kapolres meminta pada anggota dan masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan informasi dan membuat postingan agar tidak memperkeruh keadaan.
Kapolres berharap agar sosial media dijadikan sebagai sarana menyebarkan kebaikan dan informasi baik serta benar, bukan sebaliknya. Terkait pencegahan penyebaran berita hoax, Polres OKU Selatan sendiri mempunyai tim siber yang bekerja memberantas meluasnya informasi hoaks.
“Ayo sama-sama berantas hoaks sampai ke akarnya supaya pelaksanaan Pilkada kita bisa berjalan lancar dan aman terkendali,” tandasnya (Red)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kapolres OKU Selatan Himbau Warga Tak Asal Sebar Kabar Hoax Wartawan: WILLY APRIANDI
Tidak ada komentar