Kapolrestabes Makassar Tanggapi Pengakuan Tejo: Kita Berdasar Proses Penyelidikan

HAK SUARA
23 Okt 2023 19:44
Kriminal 0 160
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, menanggapi viralnya curhatan hati Asrul Arifin alias Tejo (35), menyebut dirinya dipaksa mengaku terlibat dalam kasus begal dan pengeroyokan.

Setelah dipaksa mengaku, Tejo mengaku dibawa ke suatu tempat dengan alasan pengembangan lalu kemudian ditembak.

Kombes Mokhamad Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Makassar menanggapi santai hal tersebut.

“Itukan pengakuan dari dia. Kan kita berdasarkan proses pada penyelidikan yang ada,” ujar Ngajib, Senin (23/10/2023) petang.

Dijelaskan Ngajib, saat ini pihak Kejaksaan sementara melakukan kasasi.

Sekadar diketahui, kasasi merupakan upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.

Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi.

“Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal menunggu kasasi,” Ngajib menuturkan.

“Karena rangkaian proses hukum itukan masih ada. Jadi jaksa sudah mengajukan untuk kasasi,” sambung dia.

Tambah Ngajib, pihaknya telah melakukan proses slyang seusai dengan aturan yang ada.

“Sudah lengkap dan dinyatakan P21 kemudian dibawa ke proses persidangan,” ucapnya.

Di persidangan, kata Ngajib, ternyata dari sekian yang diajukan soal kasus pengeroyokan itu, ada satu yang putus bebas.

“Jadi ada upaya hukum yang lain lagi. Kejaksaan sekarang sudah kasasi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, menghirup udara segar usai divonis bebas, Asrul Arifin alias Tejo (35) merasa bahagia sekaligus sedih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x