KABUPATEN TANGERANG – Liputan 4 TV, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) propinsi banten melakukan bina konsultasi dan bantuan hukum terhadap para kepala desa di wilayah Kecamatan panongan Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan yang kita laksanakan ini dalam rangka membina konsultasi dan bantuan hukum untuk para perangkat desa, diantaranya Kepala desa, sekretaris desa dan bendahara keuangan,” kata Sajiwan selaku penangung jawab kegiatan kepada wartawan pada kamis (23/11/2023)
Dia menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa itu hukum sangat penting di pahami terlebih menyangkut pada anggaran.
“Hari ini luar biasa memberikan pemahaman-pemahaman kepada kepala desa dan perangkat nya. Pada prinsipnya (KANNI) menjadi sebuah solusi bagi para kepala desa, untuk memahami hukum secara menjauhkan dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.
“Kebetulan hari ini kita adakan di kecamatan panongan,bagaimana (KANNI) ini mempunyai program bantuan hukum cuma-cuma buat perangkat desa, jadi hari ini kita berikan pembinaan dan bantuan hukum ke perangkat desa di kecamatan panongan,” ucap dia.
Kegiatan tersebut selain di laksanakan tiap kabupaten dan kota yang ada di banten juga program nasional.
“Ini juga sudah menjadi program nasional kita sudah laksanakan di setiap provinsi,” paparnya.
Kita semua berharap supaya kedepan jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran dalam konteks pengguna anggaran desa yang ada di desa,” katanya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung STrK.S.IK mengapresiasi kegiatan yang berlangsung di aula kantor kecamatan panongan oleh rekan rekan dari (KANNI) terkait bantuan hukum terhadap perangkat desa tersebut. Dia berharap, hal ini bisa menjadi hubungan yang baik.
“Saya berharap kedepan bahwa terjadi komunikasi yang efektif, dan desa itu tidak ada masalah, ketika melaksanakan pengelolaan terutama dalam anggaran desa,” pungkasnya. ( Pewarta: Adien. S )
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kapolsek Panongan Hadiri Konsultasi dan Bantuan Hukum Bagi Aparatur Desa Oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Wartawan: ADIEN SAMHUDIN
Tidak ada komentar