Kas Desa Sumberjaya Kosong, Gaji Aparatur Tertunda: PJ Kades Siap Tempuh Jalur Hukum

RD AHMAD SYARIF
10 Agu 2025 23:20
Birokrasi 0 2
2 menit membaca

Bekasi, – Haksuara.co.id Pemerintah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar rapat koordinasi darurat menyusul terungkapnya kas desa Sumberjaya kosong. Rapat dipimpin langsung PJ Kepala Desa Ike Rahmawati, SE., M.Si di Gedung Serbaguna BumDesa Sumberjaya pada Minggu pagi pukul 09.00 WIB. Minggu, (10/8/2025).

Siapa yang Hadir dalam Rapat

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Dusun I-III, PKK, PSM, pengurus RT dan RW, Koperasi Merah Putih, serta petugas penggali kubur. Kehadiran lintas unsur masyarakat ini menegaskan urgensi persoalan yang dihadapi.

Bagaimana Kronologi Kekosongan Kas Terjadi

Dalam penjelasannya, Ike Rahmawati mengungkap bahwa saldo kas desa yang semula tercatat Rp 2.080.033.000 kini hanya tersisa Rp 2.232.235. kas desa Sumberjaya kosong, Kekosongan kas ini mengakibatkan gaji aparatur desa dan RT/RW untuk bulan Juli 2025 belum terbayarkan. Hasil penelusuran sementara berdasarkan rekening koran BJB menunjukkan bahwa dana miliaran rupiah tersebut mengalir ke tiga rekening berbeda atas nama almarhum Muhammad Tabrani, mantan Kaur Keuangan Desa Sumberjaya.

Tanggapan dan Kritik dari Warga

Ketua Karang Taruna Desa Sumberjaya, Wawan Hermawan, SH, menilai persoalan ini tidak semata tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPD.

“BPD lalai dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam pengawasan Pemdes,” tegas Wawan.

Pernyataan ini menambah tekanan moral kepada BPD agar turut bertanggung jawab dalam proses pengawasan keuangan desa.

Tindak Lanjut dari Pemerintah Desa

Ike Rahmawati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumberjaya dan menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola desa. Pada Senin (11/8/2025), ia berencana melaporkan temuan ini kepada Camat Tambun Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta Bupati Kabupaten Bekasi guna menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat.

Jalur Hukum Ditempuh

PJ Kepala Desa memastikan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa serta memulihkan kepercayaan publik.

Latar Belakang Kasus Ini

Sebagai catatan, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2024, tiga pemuda Desa Sumberjaya telah melaporkan dugaan penyimpangan APBDes tahap I ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Temuan kekosongan kas desa saat ini semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat hukum bertindak tegas.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Sumberjaya kini menunggu keberanian aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Transparansi hasil investigasi dan langkah penegakan hukum diharapkan menjadi pijakan penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.


Rd Ahmad Syarif 

x
x