Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Polisi Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan

15
×

Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Polisi Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
kasus-dugaan-pemerasan-pimpinan-kpk-terhadap-syl,-polisi-panggil-ulang-firli-bahuri-pekan-depan
Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Polisi Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

PMB UNIVERSITAS FAMIKA

Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. 

Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.

Selain itu, kata Ade, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” katanya. 

Selanjutnya, untuk pemanggilan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena sedang ada kegiatan lain.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.