Kasus Gugatan Tower BTS Protelindo, Lurah Gumawang Kab Pekalongan Tidak Menerima Surat atau Tembusan Adanya Sosialisasi Warga Terdampak

RED. JATENG
9 Jul 2025 16:32
Hukum 0 88
2 menit membaca

HSuara.co.id Jateng
9/7/2025
Kab Pekalongan
Lurah Gumawang, Slamet Subagio, atau yang akrab disapa Subur, angkat bicara terkait gugatan pembangunan Tower BTS Protelindo yang terletak di Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pada Senen 7/7/2025 di kantor kelurahan. Menurut Subur, dirinya tidak dilibatkan secara langsung dalam proses sosialisasi pembangunan tower tersebut.

3 Foto : Tower BTS, Warga bersama Kuasa Hukum, Subur Lurah Gumawang

“Menurut saya, terkait adanya gugatan yang dilakukan oleh warga Gumawang Kec Wiradesa Kab Pekalongan di Pengadilan Negeri, saya hanya pasrah karena perizinan tersebut adalah wewenang Dinas Perizinan,” ungkap Subur.

Subur menambahkan bahwa pihaknya hanya diminta untuk memberikan rekomendasi oleh PT Protelindo karyawan Pihak Protelindo datang dengan membawa beberapa berkas. “Kita hanya menandatangani berkas tersebut dan pihak kelurahan melihat sudah ada nama nama terdampak di dalam berkas tersebut untuk pengajuan perizinan,” katanya.

Namun, Subur mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan lapangan secara langsung untuk memastikan apakah tower tersebut sudah dikerjakan atau belum. “Pada waktu dari pihak PT Protelindo datang ke kantor kelurahan saat meminta tanda tangan rekomendasi pengajuan izin tersebut, “antara tower tersebut sudah dikerjakan atau belum, kita tidak mengkroscek ke lapangan langsung, pada saat dari pihak PT meminta Tandatangan Izin Pengajuan perizinan” ujarnya.

Subur juga menyebutkan bahwa informasi tentang Sosialisasi pembangunan tower tersebut hanya disampaikan melalui WhatsApp oleh RT setempat dan pihak kelurahan tidak dilibatkan ataupun mendapat surat tembusan adanya Sosialisasi warga terdampak “Sosialisasi tidak melibatkan kita secara langsung, hanya RT yang memberi tahu melalui WhatsApp,” katanya.

Dengan demikian, Subur berharap agar gugatan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah lebih lanjut bagi warga Gumawang dan pihak-pihak terkait.

x
x