Bekasi, – Haksuara.co.id – Seorang warga Bekasi bernama Intay menyampaikan pengaduan terbuka kepada Kapolri terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta. Hingga kini, kasus yang telah dilaporkan hampir satu tahun tersebut belum menunjukkan kepastian hukum. Mandeknya proses penyelidikan dinilai merugikan korban dan menimbulkan rasa ketidakadilan. Sabtu (27/9/2025).
Perkara ini bermula pada 14 Januari 2024 ketika dua orang, Abdul Rahman dan Sahril, menerima uang sebesar Rp72 juta dari Intay dengan jaminan satu unit mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam (B 1015 EQU).
Namun, pada 27 Februari 2024, mobil jaminan tersebut ditarik oleh pihak leasing. Kondisi ini membuat Intay mengalami kerugian ganda: uang tidak kembali dan mobil pun hilang.
Upaya penagihan terus dilakukan, termasuk melayangkan dua kali surat somasi. Sayangnya, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Pada akhirnya, Intay melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 30 September 2024. Meski penyidik telah menerbitkan SP2HP–1 pada 5 November 2024, hingga saat ini perkara tetap tidak menunjukkan progres berarti.
Dalam penyampaian pengaduan terbuka tersebut, Intay menyampaikan kekecewaannya karena setiap kali menanyakan perkembangan kasus, jawaban yang diterima dari pihak penyidik selalu sama: “masih dalam proses” tanpa penjelasan detail.
“Saya mengalami kerugian finansial yang besar dan merasakan kekecewaan mendalam karena tidak mendapat kepastian hukum. Sistem hukum yang seharusnya melindungi justru terkesan mengabaikan hak saya sebagai warga negara,” ungkap Intay.
Melalui penyampaian Pengaduan Terbuka pada 27 September 2025, Intay meminta Kapolri memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Tiga poin utama yang diminta antara lain:
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek individu, tetapi juga menyentuh isu lebih luas mengenai transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas aparat penegak hukum.
“Ketidakpastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Karena itu, RJN memandang perlu adanya pengawalan ketat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan harus menjadi pedoman aparat.
“Pengawasan langsung dari pimpinan Polri sangat diperlukan untuk memastikan keadilan substantif benar-benar tercapai, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp72 juta yang menimpa Intay kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Publik menanti langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dari institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya menegaskan bahwa masih menunggu respons resmi dari jajaran Kepolisian Metro Bekasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkan oleh Intay.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi Mediarjn.com juga telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Polres Metro Bekasi.
Namun, hingga saat ini belum ada jawaban resmi yang diberikan terkait alasan mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp72 juta tersebut.
Publik kini menantikan pernyataan terbuka dari pihak kepolisian, baik di tingkat Polres Metro Bekasi maupun dari pimpinan Polri, sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai kepastian hukum kasus ini.