Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Jabodetabek

Kasus Prostitusi Anak Kembali Terungkap di Jakarta, Fahira Idris: Ini Kejahatan Serius

16
×

Kasus Prostitusi Anak Kembali Terungkap di Jakarta, Fahira Idris: Ini Kejahatan Serius

Sebarkan artikel ini
kasus-prostitusi-anak-kembali-terungkap-di-jakarta,-fahira-idris:-ini-kejahatan-serius
Kasus Prostitusi Anak Kembali Terungkap di Jakarta, Fahira Idris: Ini Kejahatan Serius

Fajar.co.id, Jakarta — Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi anak dengan menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap karena diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menjual ABG atau anak di bawah umur di dunia maya.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya membongkar kejahatan prostitusi anak yang terjadi di wilayah Jakarta. Prostitusi anak termasuk kategori kejahatan serius karena menjadikan anak sebagai objek kekerasan seksual yang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.

PMB UNIVERSITAS FAMIKA

“Sebagai warga Jakarta saya ucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Menjadikan anak sebagai objek seksual adalah bentuk kekerasan seksual dan sudah masuk dalam kategori kejahatan serius. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya meyakini kepolisian akan mampu membongkar kasus ini termasuk menyerat para pria hidung belang yang juga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak ini. Saya mau ingatkan kepada kita semua, bahwa dalam kasus ini, anak-anak yang telah dijadikan objek seksual adalah korban dan negara harus melindungi hak-hak mereka sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (27/9/2023).

Menurut Fahira Idris yang juga aktivitas perlindungan anak ini, kejahatan yang dilakukan pelaku melanggar banyak undang-undang. Bukan hanya melanggar UU Perlindungan Anak, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar UU ITE, UU TPPO, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal yang sama juga bisa dikenakan kepada para pria hidung belang yang jika nanti dalam proses penyelidikan polisi berhasil diungkap.