FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kami tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH (Edward Hutahaean),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat malam.
Dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.
Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Perkembangan dalam kasus BTS ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9), yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan, masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar